JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) diminta tidak terjebak pada ambisi efisiensi birokrasi semata. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menegaskan bahwa perlindungan hak privasi warga negara harus menjadi ruh utama dalam regulasi tersebut.
Menurut dia, tanpa pengamanan yang kuat, integrasi data nasional berpotensi melahirkan kekuasaan absolut berbasis data atau yang disebut sebagai “Leviathan Digital”.
Habib Syarief juga mengingatkan risiko munculnya fenomena algokrasi, yakni kondisi ketika algoritma menjalankan kekuasaan tanpa akuntabilitas yang jelas.
“Teknologi informasi bukan lagi instrumen netral, ia telah menjadi kekuatan yang memengaruhi cara negara menjalankan kekuasaan. RUU Satu Data harus menjawab tantangan ini secara serius. Perlindungan privasi adalah prinsip fundamental, bukan sekadar pelengkap efisiensi,” ujar Habib Syarief di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan, salah satu poin penting yang diusung Fraksi PKB dalam pembahasan RUU tersebut adalah jaminan atas “hak atas penjelasan” (right to explanation) bagi masyarakat. Dengan demikian, setiap keputusan pelayanan publik yang berbasis algoritma dapat diaudit secara transparan.
“Jangan sampai kekuasaan atas data berjalan tanpa kontrol. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme auditnya, dan bagaimana masyarakat mendapatkan perlindungan hukum jika haknya dilanggar oleh sistem,” tegasnya.
Lebih lanjut, Habib mendorong adanya mekanisme pengawasan independen untuk memastikan pengelolaan data nasional tidak disalahgunakan. Ia menilai, tanggung jawab hukum harus berlaku setara, baik bagi pemerintah maupun pihak swasta yang terlibat dalam ekosistem data tersebut.
Menurut dia, tantangan terbesar dalam RUU SDI tidak hanya terletak pada perumusan norma hukum, tetapi juga implementasi teknis di lapangan.
“Jangan sampai regulasi ini hanya berhenti sebagai dokumen normatif tanpa dampak nyata. Implementasi yang kuat dengan sistem pengawasan independen adalah kunci agar hak digital warga negara benar-benar terlindungi,” pungkasnya (RED).



























Discussion about this post