JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembentukan Panitia Kerja (Panja) oleh Komisi III tidak hanya berfokus pada pengusutan pelaku, tetapi juga memastikan perlindungan menyeluruh bagi korban penyiraman air keras, Andrie Yunus.
Menurut dia, negara harus hadir memberikan jaminan keamanan dan pemulihan bagi korban, mengingat kasus tersebut menyangkut perlindungan hak asasi manusia.
“Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat Indonesia,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Ia menjelaskan, Panja akan melakukan pendalaman bersama Polri, LPSK, serta kuasa hukum korban untuk memastikan penanganan perkara berjalan komprehensif. Lebih jauh, Komisi III juga menaruh perhatian besar pada aspek perlindungan korban dan keluarga, termasuk jaminan keamanan serta pemulihan kondisi fisik dan psikologis.
“Komisi III meminta LPSK segera memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada korban, tetapi juga kepada keluarga dan pihak terkait lainnya,” katanya.
Selain itu, DPR mendorong kolaborasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan, guna memastikan korban mendapatkan layanan pemulihan yang optimal. Di sisi lain, Habiburokhman menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut secara transparan.
“Khususnya mengacu pada ketentuan KUHAP yang baru, sinergitas ini penting agar proses hukum berjalan akuntabel,” tegasnya.
Dengan pendekatan tersebut, Komisi III berharap penanganan kasus tidak hanya berhenti pada penindakan pelaku, tetapi juga menghadirkan keadilan yang utuh melalui perlindungan dan pemulihan korban secara maksimal (RED).





























Discussion about this post