JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Ali Ahmad, menilai kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) berpotensi mengancam keberlangsungan kerja ribuan PPPK di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut dia, penerapan aturan tersebut secara kaku dapat berdampak serius terhadap sekitar 9.000 PPPK yang terancam diberhentikan, meskipun baru diangkat pada 2025.
“Negara tidak boleh abai terhadap nasib para PPPK yang telah direkrut secara sah. Negara wajib hadir melindungi keberlangsungan kerja PPPK sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak,” ujar Ali Ahmad, Rabu (18/3/2026).
Ia menekankan, kebijakan fiskal seharusnya tidak hanya berorientasi pada angka, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan kualitas pelayanan publik di daerah.
Ali juga mengingatkan bahwa sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan sangat bergantung pada keberadaan PPPK.
“Jangan sampai negara justru menciptakan ketidakpastian bagi tenaga kerja yang telah direkrutnya sendiri. Solusi harus berpihak pada keberlanjutan pelayanan publik dan perlindungan tenaga kerja,” tegasnya.
Untuk itu, ia mendorong pemerintah pusat agar segera melakukan evaluasi terhadap aturan tersebut, termasuk membuka ruang fleksibilitas bagi daerah dengan keterbatasan fiskal. Selain itu, ia mengusulkan adanya skema pembiayaan bersama antara pemerintah pusat dan daerah, serta moratorium pemberhentian PPPK hingga dilakukan kajian menyeluruh berbasis kebutuhan riil di lapangan.
Ali berharap langkah cepat dan terukur dapat segera diambil agar polemik ini tidak berdampak luas terhadap stabilitas tenaga kerja dan kualitas pelayanan publik di daerah (RED).





























Discussion about this post