JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB Mafirion mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3/2026) malam.
Menurut Mafirion, eskalasi kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia menjadi sinyal bahaya bagi demokrasi dan tidak boleh dibiarkan.
“Serangan terhadap aktivis HAM adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang nyata. Negara tidak boleh membiarkan intimidasi ini. LPSK harus bergerak cepat memberikan perlindungan darurat kepada korban,” ujar Mafirion di Jakarta, Minggu (15/3/2026).
Ia menegaskan negara harus hadir secara nyata, baik secara fisik maupun hukum, untuk memastikan para aktivis tidak menjadi korban intimidasi atau kekerasan saat menjalankan aktivitas advokasi.
Perlindungan Hingga Proses Persidangan
Mafirion menekankan bahwa perlindungan terhadap Andrie Yunus tidak boleh berhenti pada penanganan medis awal semata. Ia meminta perlindungan diberikan secara menyeluruh hingga proses hukum terhadap pelaku selesai.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK memiliki kewenangan untuk menjamin keamanan pribadi korban, keluarga, hingga harta benda dari berbagai bentuk ancaman.
“LPSK harus memastikan perlindungan sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. Ini penting agar penegakan hukum berjalan tanpa intimidasi dan korban tidak merasa sendirian menghadapi teror,” kata legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Insiden yang menimpa Andrie Yunus terjadi setelah ia membahas isu sensitif mengenai “remiliterisasi” dalam sebuah diskusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Menurut Mafirion, fakta bahwa serangan terjadi di sekitar lingkungan institusi bantuan hukum yang dikenal luas dalam advokasi HAM menambah urgensi pengusutan kasus tersebut.
Ia pun mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku sekaligus mengungkap motif di balik serangan menggunakan zat kimia tersebut.
“Aparat harus mengusut tuntas agar ada efek jera. Jangan sampai ada anggapan bahwa menyerang pembela HAM adalah hal yang bisa dilakukan tanpa konsekuensi hukum,” ujar Mafirion (RED).





























Discussion about this post