JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdullah, menilai konflik antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel menunjukkan betapa strategisnya peran hukum dalam melindungi kepentingan ekonomi nasional di tengah dinamika geopolitik global.
Menurut Abdullah, perang di kawasan tersebut berdampak langsung terhadap harga minyak dunia karena terganggunya jalur distribusi energi di Selat Hormuz, salah satu jalur pelayaran energi paling vital di dunia.
Ia menjelaskan bahwa situasi tersebut tidak hanya berdampak pada pasar energi global, tetapi juga berpotensi memengaruhi ketahanan energi nasional Indonesia.
“Jika terjadi gangguan geopolitik yang mempengaruhi kontrak atau jalur distribusi energi tersebut, Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang mampu melindungi kepentingan nasional dalam hubungan kontraktual lintas negara,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, hampir seluruh transaksi minyak dunia dilakukan melalui kontrak internasional yang melibatkan berbagai pihak dari lintas negara. Kontrak tersebut mencakup perjanjian jual beli minyak mentah, pengangkutan laut, hingga pembiayaan internasional.
“Sengketa yang muncul dalam kontrak tersebut umumnya diselesaikan melalui arbitrase internasional, baik di London, Singapura, maupun forum arbitrase global lainnya,” jelasnya.
Abdullah menilai Indonesia memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menghadapi potensi sengketa ekonomi internasional, khususnya yang berkaitan dengan sektor strategis seperti energi.
Ia menambahkan, hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang komprehensif yang mengatur Hukum Perdata Internasional (HPI). Praktik hukum lintas negara masih banyak merujuk pada aturan kolonial Belanda dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving 1847.
“Tanpa kerangka hukum yang jelas, posisi suatu negara atau perusahaan nasional dalam sengketa ekonomi internasional dapat menjadi lemah,” tegasnya.
Karena itu, Abdullah mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi berbagai hubungan kontraktual lintas negara, termasuk dalam sektor vital seperti energi, pangan, dan teknologi.
Ia menekankan bahwa keberadaan RUU HPI juga diperlukan untuk memberikan dasar hukum bagi Indonesia dalam menegakkan prinsip keadilan kontraktual serta mekanisme kompensasi apabila terjadi kerugian akibat keputusan sepihak pihak asing dalam kerja sama internasional (RED)






























Discussion about this post