JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Salah satu sorotan dalam pembahasan tersebut datang dari Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Raja Faisal Manganju Sitorus, yang menilai RUU PPRT menjadi momentum penting untuk memperjelas status pekerja rumah tangga dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Menurutnya, selama ini pekerja rumah tangga berada dalam posisi yang tidak sepenuhnya diakui sebagai bagian dari sektor kerja formal sehingga memerlukan pengaturan yang lebih jelas.
Ia menilai pengaturan tersebut dapat dirumuskan melalui dua pendekatan, yakni dengan menetapkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal atau melalui skema khusus yang menyesuaikan karakter hubungan kerja domestik.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar perlindungan terhadap pekerja tetap terjamin tanpa menghilangkan fleksibilitas hubungan kerja domestik yang selama ini berkembang di masyarakat.
Selain itu, Raja Faisal juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dari praktik eksploitasi, termasuk dengan menetapkan batas usia minimum bekerja untuk mencegah terjadinya pekerja anak di sektor domestik.
Di sisi lain, ia menilai pengaturan mengenai jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga juga perlu dirancang secara realistis dengan mempertimbangkan pembagian tanggung jawab antara pekerja, pemberi kerja, dan negara.
Dukungan terhadap RUU PPRT juga datang dari berbagai fraksi lain di DPR. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi seluruh warga negara, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam posisi rentan terhadap diskriminasi dan eksploitasi.
Sementara itu, Fraksi Partai NasDem melalui Anggota DPR RI Machfud Arifin menilai RUU tersebut sebagai langkah maju yang bersejarah dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.
Dengan dukungan mayoritas fraksi di DPR, RUU PPRT kini akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah sebelum nantinya ditetapkan sebagai undang-undang. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia (RED).



























Discussion about this post