JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Machfud Arifin, menilai revisi undang-undang tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para kreator di tengah transformasi industri kreatif yang semakin dipengaruhi teknologi digital.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat memproduksi, mendistribusikan, serta mengonsumsi karya kreatif. Karena itu, regulasi yang ada perlu diperbarui agar mampu menjawab tantangan zaman.
Machfud menegaskan bahwa pembaruan undang-undang ini harus mampu melindungi kepentingan para pencipta sekaligus menjaga keseimbangan dalam ekosistem industri kreatif nasional.
Ia juga menyoroti pentingnya pembaruan sistem pengelolaan royalti agar lebih transparan dan akuntabel, sehingga manfaat ekonomi dari karya kreatif dapat dirasakan secara adil oleh para pencipta.
Selain Fraksi NasDem, dukungan terhadap revisi UU Hak Cipta juga disampaikan oleh sejumlah fraksi lain di DPR. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Once Mekel, menekankan bahwa negara harus memastikan perlindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi para kreator, terutama di era distribusi karya berbasis digital.
Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional melalui Andi Yuliana Paris yang menilai revisi regulasi tersebut dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif nasional sekaligus memperkuat sistem tata kelola royalti.
Sementara itu, Fraksi Partai Golongan Karya yang diwakili Eric Hermawan menilai pembaruan regulasi hak cipta menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan yang memadai terhadap para pencipta di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Dengan dukungan mayoritas fraksi, RUU Perubahan UU Hak Cipta akan memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah sesuai mekanisme legislasi yang berlaku di DPR. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum bagi kreator sekaligus menyesuaikan sistem hukum nasional dengan perkembangan teknologi dan industri kreatif global (RED).



























Discussion about this post