JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setelah tertahan lebih dari dua dekade. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menilai keputusan tersebut sebagai langkah penting dalam memberikan pengakuan negara terhadap jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja di sektor domestik tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Menurutnya, pembahasan RUU PPRT tidak boleh kembali tertunda karena menyangkut perlindungan terhadap kelompok pekerja yang berada dalam posisi rentan.
“Penundaan lebih lanjut bukan lagi dinamika politik biasa, melainkan potensi kegagalan negara dalam memenuhi mandat konstitusional untuk melindungi warga negara yang paling rentan. Ini adalah pengakuan atas hak konstitusional PRT,” tegas Abdullah yang akrab disapa Gus Abduh.
Fraksi PKB juga menyoroti fakta bahwa mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia merupakan perempuan yang selama ini bekerja di ruang privat tanpa kepastian hukum yang jelas.
Salah satu poin penting yang diusulkan PKB adalah kewajiban pelaporan keberadaan pekerja rumah tangga kepada pemerintah tingkat RT/RW atau desa. Kebijakan administratif tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengawasan sekaligus mencegah praktik eksploitasi terhadap pekerja domestik.
Gus Abduh menekankan bahwa hubungan kerja yang selama ini sering disebut sebagai relasi kekeluargaan tidak boleh menghilangkan status pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak dasar.
“Relasi kekeluargaan tidak boleh menjadi alasan untuk meniadakan status PRT sebagai pekerja. Hak dasar seperti jam kerja manusiawi, upah layak, dan waktu istirahat tetap harus dijamin dalam kerangka kerja yang adil dan bermartabat,” ujarnya.
Selain itu, PKB juga menilai jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga menjadi bagian penting dalam penguatan sektor ekonomi perawatan atau care economy di Indonesia.
Menurut Abdullah, pekerjaan domestik yang dilakukan pekerja rumah tangga memiliki kontribusi besar dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
“Jaminan sosial bagi PRT adalah mandat strategis nasional. Mereka adalah penopang partisipasi kerja jutaan orang di sektor formal. Pengakuan terhadap mereka adalah bagian dari peta jalan ekonomi masa depan Indonesia,” pungkasnya.
Dengan status RUU PPRT yang kini telah menjadi usul inisiatif DPR, Fraksi PKB mendorong percepatan pembahasan bersama pemerintah agar regulasi tersebut segera disahkan sebagai undang-undang dan memberikan perlindungan hukum yang utuh bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia (RED).































Discussion about this post