JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Komisi XI DPR RI menyetujui lima nama untuk mengisi posisi Dewan Komisioner di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Dalam keputusan tersebut, Friderica Widyasari Dewi ditetapkan sebagai Ketua OJK menggantikan Mahendra Siregar yang sebelumnya mengundurkan diri.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan keputusan itu diambil secara musyawarah mufakat dalam rapat internal komisi. Menurutnya, Friderica dinilai mampu menunjukkan kinerja positif saat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua OJK dalam periode yang dinilai menantang bagi sektor jasa keuangan, khususnya pasar modal.
“Alasannya kami sudah memutuskan secara musyawarah mufakat. Salah satu pertimbangan utama adalah dalam periode yang pendek beliau mampu memberikan respons positif terhadap beberapa persoalan fundamental,” ujar Misbakhun saat ditemui Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Selain posisi Ketua OJK, Komisi XI DPR RI juga menyetujui empat calon anggota Dewan Komisioner lainnya untuk mengisi sejumlah posisi strategis di OJK.
Keputusan Komisi XI DPR RI tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan secara resmi. Rapat paripurna dijadwalkan berlangsung pada Kamis (13/3/2026).
Adapun susunan calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 yang telah disetujui Komisi XI DPR RI yakni:
-
Ketua OJK: Friderica Widyasari Dewi
-
Wakil Ketua OJK: Hernawan Bekti Sasongko
-
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon: Hasan Fawzi
-
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD): Adi Budiarso
-
Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Dicky Kartikoyono
Penetapan resmi susunan Dewan Komisioner tersebut akan ditentukan setelah mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI (RED).




























Discussion about this post