JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pihaknya akan memanggil penyidik dan penuntut umum untuk mendalami proses hukum dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton yang menjerat anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan.
Habiburokhman mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR, khususnya untuk memastikan bahwa hak-hak tersangka telah dipenuhi sejak awal proses hukum hingga putusan pengadilan.
“Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Politikus dari Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses teknis penanganan perkara di pengadilan.
Namun demikian, ia menilai pengawasan terhadap aparat penegak hukum tetap diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.
Habiburokhman juga menyampaikan bahwa Komisi III menghormati sikap terdakwa maupun tim kuasa hukum yang memperjuangkan pembebasan Fandi karena meyakini kliennya tidak bersalah.
“Kami menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi karena menganggap Fandi tidak bersalah, tetapi kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap terdakwa (RED).





























Discussion about this post