JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Eva Monalisa, mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak berhenti sebagai regulasi simbolis tanpa perlindungan nyata bagi pekerja domestik.
Eva menilai sejumlah pasal dalam draf RUU tersebut masih memiliki potensi multitafsir yang dapat melemahkan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT). Salah satunya terkait ketentuan perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja.
Ia menyoroti adanya kontradiksi dalam rancangan aturan tersebut, di mana satu pasal mewajibkan adanya perjanjian kerja tertulis, namun pasal lainnya masih membuka ruang bagi kesepakatan secara lisan.
“Tujuan utama undang-undang ini adalah kepastian hukum. Jika hubungan kerja masih dimungkinkan tanpa perjanjian tertulis, maka perlindungan bagi PRT akan sulit ditegakkan saat terjadi pelanggaran hak. Kita butuh pegangan hukum yang jelas bagi semua pihak,” kata Eva di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Selain persoalan kontrak kerja, Eva juga menyoroti kerentanan pekerja rumah tangga dalam proses negosiasi upah. Menurutnya, apabila besaran gaji sepenuhnya diserahkan pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja tanpa acuan yang jelas, maka posisi tawar pekerja akan tetap lemah.
Karena itu, ia mengusulkan adanya referensi standar upah yang mempertimbangkan acuan seperti Upah Minimum Regional (UMR) atau formula khusus yang dapat memastikan pekerja memperoleh penghasilan yang layak.
“Kalau hanya berdasarkan kesepakatan tanpa standar, posisi tawar pekerja sering kali lemah. Standar upah bukan untuk memberatkan majikan, tapi memastikan pekerja mendapatkan penghasilan yang layak dan manusiawi,” ujarnya.
Dalam pembahasan RUU PPRT yang masih berlangsung di Baleg DPR, Eva juga menekankan pentingnya penyusunan standar kontrak kerja nasional yang memuat ketentuan jelas mengenai jam kerja, waktu istirahat, serta kepastian jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
Menurutnya, tanpa pengaturan yang rinci, regulasi tersebut berpotensi gagal menjawab persoalan mendasar yang selama ini dihadapi pekerja domestik.
Ia berharap proses pembahasan di parlemen dapat menghasilkan regulasi yang adil, yang tidak hanya melindungi martabat pekerja rumah tangga tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja.
“RUU ini sudah sangat lama dinantikan. Kita harus memastikan regulasi yang lahir nanti benar-benar memberikan perlindungan dan keadilan nyata, bukan sekadar formalitas,” pungkas Eva (RED).



























Discussion about this post