JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Hasan Basri Agus, menyatakan dukungannya terhadap langkah antisipatif pemerintah terkait imbauan penundaan sementara perjalanan umrah di tengah situasi konflik Timur Tengah.
Imbauan tersebut sebelumnya disampaikan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia kepada Kementerian Agama Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, untuk diteruskan kepada seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Menurut Hasan Basri Agus, keselamatan warga negara Indonesia, termasuk jamaah umrah, harus menjadi prioritas utama di tengah eskalasi konflik kawasan.
“Ibadah umrah adalah panggilan suci, namun perlindungan dan keselamatan jamaah adalah tanggung jawab negara yang tidak bisa ditawar. Prinsip utamakan keselamatan (safety first) harus dikedepankan dalam setiap kebijakan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).
Legislator Golkar dari Daerah Pemilihan Jambi yang akrab disapa HBA itu menegaskan, imbauan penundaan bukanlah bentuk pelarangan permanen, melainkan langkah preventif dan sementara sambil memantau perkembangan situasi keamanan secara real time.
Ia mengapresiasi koordinasi antara Kemenlu dan Kemenag sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan maksimal kepada WNI di luar negeri.
“Kita tidak boleh panik, tapi juga tidak boleh abai. Kebijakan ini adalah bentuk kehati-hatian pemerintah dalam membaca dinamika global. Ini langkah antisipatif, bukan reaktif,” tegasnya.
Data Kementerian Agama mencatat Indonesia merupakan salah satu negara pengirim jamaah umrah terbesar di dunia, dengan jumlah mencapai lebih dari 1 juta orang per tahun sebelum pandemi. Dengan jumlah sebesar itu, potensi risiko keselamatan dan kendala logistik menjadi pertimbangan serius dalam pengambilan kebijakan.
Usulan Skema Reschedule Tanpa Denda
Sebagai anggota Komisi VIII DPR yang membidangi urusan agama dan penyelenggaraan haji-umrah, HBA mengusulkan sejumlah langkah agar kebijakan penundaan tetap kondusif dan tidak merugikan jamaah maupun PPIU.
Ia meminta pemerintah bersama PPIU memastikan adanya skema penjadwalan ulang tanpa tambahan biaya atau penalti bagi jamaah terdampak. Selain itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah diminta segera menerbitkan surat edaran resmi yang menjelaskan dasar kebijakan secara komprehensif untuk menghindari spekulasi di masyarakat.
HBA juga menekankan pentingnya jaminan keamanan dana jamaah, termasuk opsi pengembalian dana bagi yang memilih membatalkan keberangkatan. Ia turut mendorong pembentukan pusat informasi terpadu atau crisis center antara Kemenlu, Kemenag, dan Perwakilan RI di Arab Saudi guna memantau perkembangan situasi dan memberikan pembaruan berkala.
“Kita berdoa agar situasi segera kondusif dan seluruh jamaah umrah dapat menunaikan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk. Negara harus hadir untuk memastikan itu semua,” tutupnya (RED).



























Discussion about this post