JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Sudjatmiko, mendesak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk mengawal ketat penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir daring. Ia menegaskan proses penyaluran tahun ini harus transparan, akuntabel, dan berkeadilan demi menjamin kesejahteraan pekerja sektor logistik berbasis aplikasi.
“Kami meminta Kemenaker berkoordinasi dengan Kemenhub untuk memastikan penyaluran THR bagi pengemudi ojek online dilakukan secara terbuka dan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap hak mereka,” ujar Sudjatmiko di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Sudjatmiko menilai sinergi antara Kemenhub sebagai regulator transportasi dan Kemenaker sebagai pengawas perlindungan pekerja sangat krusial. Menurutnya, posisi pengemudi daring dalam skema kemitraan kerap rentan terhadap ketimpangan penentuan kriteria maupun besaran bonus jika tanpa pengawasan ketat pemerintah.
“Kemenhub dan Kemenaker harus memiliki indikator jelas yang wajib ditaati penyedia jasa aplikasi transportasi online dalam memberikan BHR kepada mitra mereka,” katanya.
Legislator asal Jawa Barat itu mengingatkan kebijakan BHR yang mulai diatur sejak tahun lalu melalui Surat Edaran Menaker tidak boleh berhenti sebagai formalitas. Ia mendorong evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan tahun sebelumnya, khususnya terkait kriteria penerima dan transparansi perhitungan bonus agar lebih layak dan tepat sasaran.
“Jangan sampai mereka hanya menjadi tulang punggung layanan tanpa mendapatkan penghargaan yang layak. Mereka harus merasakan BHR sebagai apresiasi atas kerja kerasnya, terutama menjelang Hari Raya ketika kebutuhan rumah tangga meningkat signifikan,” tambahnya.
Sudjatmiko menegaskan evaluasi besaran bonus menjadi poin utama yang perlu diperhatikan pemerintah tahun ini. Ia berharap negara hadir aktif memastikan pihak aplikator mematuhi ketentuan, sehingga tidak ada celah yang merugikan pengemudi maupun kurir daring.
“Harus ada evaluasi menyeluruh, termasuk soal besaran dan transparansi perhitungannya. Negara harus hadir memastikan pengemudi dan kurir mendapatkan haknya secara layak dan adil,” pungkasnya (RED).






























Discussion about this post