JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan penerapan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) harus menjadi prioritas nasional di seluruh kampus, termasuk perguruan tinggi keagamaan.
Menurut Hetifah, insiden kekerasan di lingkungan kampus menunjukkan pentingnya sistem pencegahan yang kuat, mekanisme pelaporan aman, serta perlindungan komprehensif bagi korban. Ia menilai kampus tidak kebal terhadap kekerasan fisik, psikis, maupun diskriminatif, sehingga standar keselamatan sivitas akademika harus diperkuat secara menyeluruh.
“PPKPT bukan pilihan, tetapi kewajiban. Setiap perguruan tinggi harus membentuk satgas, menyediakan kanal pelaporan yang aman, dan memastikan perlindungan berpihak pada korban,” tegasnya, Kamis (26/2/2026).
Ia mengingatkan bahwa payung regulasi sudah tersedia melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, yang kini berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Implementasinya, kata dia, harus diawasi ketat agar tidak berhenti di atas kertas.
Hetifah juga mendorong koordinasi lintas kementerian agar kebijakan PPKPT diterapkan konsisten di seluruh perguruan tinggi, termasuk kampus keagamaan seperti Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Menurutnya, langkah pencegahan dan sistem penanganan perlu diseragamkan agar standar keamanan kampus setara di berbagai institusi.
Selain penegakan kebijakan, ia menekankan pentingnya pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan hukum bagi korban kekerasan. Proses hukum terhadap pelaku, lanjutnya, harus berjalan tegas, adil, dan transparan agar memberi efek jera.
“Komisi X akan terus mendorong pengawasan dan koordinasi dengan perguruan tinggi, kementerian terkait, serta masyarakat sipil agar kampus benar-benar menjadi ruang aman, inklusif, dan manusiawi,” pungkas Hetifah (RED).






























Discussion about this post