JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang dilakukan seorang pelatih panjat tebing terhadap delapan atlet pelatnas. Ia menegaskan kasus tersebut harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak.
Hetifah mengapresiasi langkah cepat Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) serta respons Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam menangani laporan dugaan kekerasan. Menurutnya, penonaktifan sementara kepala pelatih merupakan langkah tepat untuk melindungi atlet sekaligus menjaga objektivitas pemeriksaan.
“Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini penting untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Ia menilai peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan atlet di semua cabang olahraga. Penguatan regulasi, standar perlindungan atlet, serta kode etik pelatih dan ofisial dinilai krusial agar pembinaan berlangsung dalam lingkungan aman dan bermartabat.
Hetifah juga menekankan pentingnya mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses, disertai jaminan perlindungan bagi pelapor. Selain pendampingan psikologis bagi korban, ia mendorong pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan agar potensi kekerasan dapat dicegah sejak dini.
Menurutnya, penguatan perlindungan atlet merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menegaskan penyelenggaraan olahraga harus menjunjung nilai kemanusiaan, etika, keselamatan, serta perlindungan hak setiap insan olahraga.
“Perlindungan atlet bukan hanya komitmen moral, tetapi kewajiban hukum. Negara dan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan pembinaan olahraga menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi generasi muda,” pungkas Hetifah (RED).































Discussion about this post