UNGGARAN, RADIANTVOICE.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menyoroti kekurangan Guru Pendamping Khusus (GPK) dalam pelaksanaan pendidikan inklusif saat kunjungan kerja reses di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Persoalan tersebut dinilai menghambat pemenuhan hak pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).
“Sekolah inklusif memang harus menerima semua siswa tanpa terkecuali. Tetapi kendalanya masih ada di Guru Pendamping Khusus. Ini bukan hanya di Kabupaten Semarang, tetapi juga terjadi di berbagai wilayah Indonesia,” ujar Himmatul Aliyah, Selasa (24/2/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi X DPR RI menerima aspirasi bahwa terdapat sekitar 1.268 siswa inklusif di Kabupaten Semarang. Kondisi ini membutuhkan dukungan serius, mulai dari pelatihan kompetensi GPK, pemenuhan sarana-prasarana, hingga penyesuaian kurikulum pembelajaran.
Menurut Himmatul, banyak keluhan yang masuk ke Komisi X terkait belum siapnya sekolah inklusif dari sisi tenaga pengajar. Padahal, kebijakan penerimaan peserta didik inklusif telah diwajibkan secara nasional.
“Kalau memang mau menjadi sekolah inklusif, harus siap. Tenaga gurunya harus disiapkan. Jangan sampai siswa inklusif tidak mendapatkan guru yang tepat sehingga akhirnya tetap tertinggal dibandingkan yang lain,” tegasnya.
Secara regulasi, pendidikan inklusif telah memiliki payung hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak, Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif, serta penguatan terbaru lewat Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023.
Komisi X DPR RI saat ini juga tengah membahas revisi Undang-Undang Sisdiknas yang menekankan kesiapan guru dalam menangani peserta didik inklusif. Himmatul menegaskan pihaknya akan terus mendorong pemerintah memprioritaskan penyiapan dan pemerataan GPK secara nasional.
“Ini amanat undang-undang. Negara wajib hadir memastikan anak-anak inklusif mendapatkan hak pendidikan yang setara dan berkualitas,” pungkasnya (RED).


























Discussion about this post