JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Asep Romy Romaya, meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Ia menilai pelanggaran yang terus berulang setiap tahun mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
“Kami meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Jangan sampai ini menjadi pola menahun yang terus berulang tanpa ada efek jera,” ujar Romy di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Berdasarkan catatan Ombudsman RI, selama musim THR 2025 pengaduan pelanggaran THR tergolong tinggi. Hingga periode pembayaran, jumlah aduan mencapai lebih dari 2.410 laporan dari pekerja yang mengaku haknya tidak dipenuhi, baik karena THR tidak dibayarkan maupun tidak sesuai ketentuan waktu dan besarannya.
Menurut Romy, setiap menjelang hari raya keagamaan, persoalan THR selalu kembali mencuat dengan pola yang hampir sama. Keluhan pekerja seakan menjadi rutinitas tahunan tanpa penyelesaian tuntas. Ia menegaskan negara harus hadir secara nyata, bukan hanya responsif saat polemik muncul di ruang publik.
“Kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan. Negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar responsif saat polemik mencuat,” tegasnya.
Romy juga mengungkap berbagai modus yang kerap dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban THR, mulai dari merumahkan pekerja hingga memutus kontrak menjelang Lebaran. Praktik tersebut dinilainya sebagai upaya sistematis menghindari tanggung jawab hukum.
“Cara-cara seperti ini hampir bisa dipastikan berulang setiap tahun. Ini harus dihentikan. Semua perusahaan wajib membayar THR sesuai ketentuan. Tidak boleh ada akal-akalan yang merugikan pekerja,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Romy menegaskan, jika pelanggaran terus terjadi dari tahun ke tahun, berarti ada persoalan serius dalam sistem pengawasan ketenagakerjaan. “Pemerintah harus memastikan hak pekerja terlindungi dan perusahaan yang melanggar benar-benar merasakan konsekuensinya,” pungkasnya (RED).





























Discussion about this post