JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath menegaskan bahwa sanksi etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum Brimob Polda Maluku, Bripda MS, tidak boleh menghentikan proses pertanggungjawaban pidana atas kasus penganiayaan yang menewaskan seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku.
Menurut Rano, pemecatan merupakan konsekuensi administratif internal institusi, sedangkan proses pidana harus berjalan hingga tuntas di pengadilan demi keadilan bagi korban dan keluarganya. “Sanksi PTDH itu penting sebagai langkah etik, tetapi keadilan substantif hanya tercapai jika proses pidana berjalan transparan sampai putusan pengadilan,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan perkara oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurutnya, konsistensi penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi kunci pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengapresiasi keterlibatan tim Kaseksus Itwasum Polri serta asistensi Divpropam Mabes Polri sebagai bentuk pengawasan berlapis. Ia menilai mekanisme tersebut perlu dijaga agar proses penyidikan berlangsung objektif dan bebas intervensi.
Rano menegaskan, kewenangan aparat negara harus digunakan untuk melindungi warga, bukan melukai. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan akuntabel, termasuk perlindungan maksimal bagi keluarga korban.
Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus mengawal kasus ini hingga berkekuatan hukum tetap. “Tidak boleh ada impunitas dalam perkara yang merenggut nyawa. Ketegasan, transparansi, dan konsistensi adalah kunci menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya (RED).



























Discussion about this post