JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menekankan bahwa akuntabilitas kontrak penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan kunci menjaga kepercayaan publik terhadap program pembiayaan pendidikan negara.
Menurut Hetifah, polemik yang muncul di ruang publik seharusnya menjadi momentum memperkuat pengawasan pascastudi, bukan memperdebatkan ranah personal penerima beasiswa. Negara, tegasnya, berhak menuntut kepatuhan atas kewajiban kontraktual: kembali ke Indonesia dan berkontribusi nyata sesuai ketentuan.
“Yang dinilai publik adalah kepatuhan terhadap kontrak, komitmen kembali, dan kontribusi nyata bagi Indonesia. Itu ukuran akuntabilitasnya,” kata Hetifah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menilai LPDP merupakan instrumen strategis untuk menyiapkan talenta unggul. Karena dibiayai dana publik, maka mekanisme pelaporan kontribusi alumni kepada masyarakat perlu dibuat lebih transparan dan terukur agar manfaat program dapat dipantau bersama.
Legislator Fraksi Partai Golkar dari dapil Kalimantan Timur itu juga mendorong penguatan pembinaan nilai kebangsaan bagi penerima beasiswa sejak masa studi, sekaligus pengetatan monitoring kepulangan dan pengabdian pascastudi.
Komisi X DPR RI, lanjut Hetifah, akan mengawal perbaikan tata kelola LPDP melalui pengawasan berkelanjutan. Ia menegaskan, penguatan sistem pengawasan dan transparansi jauh lebih relevan dibanding respons reaktif berupa penambahan aturan baru.
“LPDP adalah investasi kepemimpinan dan kapasitas nasional. Akuntabilitas kontrak dan kontribusi alumni harus menjadi fondasi agar kepercayaan publik tetap terjaga,” pungkasnya (RED).



























Discussion about this post