JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief, mendesak pemerintah memperketat proses seleksi beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Desakan ini menyusul kontroversi di media sosial terkait pernyataan seorang mantan penerima beasiswa (awardee) berinisial DS yang dinilai tidak mencerminkan nasionalisme, serta dugaan pelanggaran komitmen pengabdian oleh suaminya, AI.
Habib menegaskan, setiap rupiah dana LPDP merupakan uang negara yang membawa konsekuensi tanggung jawab moral dan hukum. Menurutnya, polemik tersebut menjadi alarm bagi pemerintah agar proses seleksi tidak hanya menilai kecakapan akademik, tetapi juga menguji integritas dan komitmen kebangsaan calon penerima beasiswa.
“Kami meminta agar pemerintah memperketat seleksi LPDP. Pernyataan alumni penerima LPDP yang viral itu menunjukkan masih ada yang belum sepenuhnya mematuhi aturan. Penerima beasiswa harus punya integritas dan komitmen kuat karena ini menggunakan uang negara,” ujar Habib di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Legislator asal Jawa Barat itu mengingatkan LPDP dirancang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) anak bangsa. Dampaknya, kata dia, tidak boleh berhenti pada manfaat individual, melainkan harus berkontribusi nyata bagi bangsa dan negara. “Kalau kondisi bangsa belum ideal, itu tanggung jawab bersama untuk memperbaikinya, bukan malah menunjukkan penyesalan sebagai WNI,” tegasnya.
Polemik bermula saat DS mengunggah konten terkait kewarganegaraan Inggris bagi anak keduanya dengan narasi yang memicu perdebatan publik. Belakangan terungkap, meski DS telah menuntaskan masa pengabdiannya, suaminya yang juga sesama awardee LPDP, AI, diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusi setelah menempuh studi di Belanda.
Menanggapi temuan tersebut, Habib meminta pemerintah melakukan pendataan ulang menyeluruh terhadap alumni LPDP untuk memastikan seluruh komitmen pengabdian benar-benar dijalankan. Ia juga mendukung langkah tegas LPDP yang berencana memanggil pihak terkait untuk klarifikasi dan menjatuhkan sanksi jika terbukti melanggar ketentuan.
“Penggunaan uang negara berarti penerima harus memastikan ilmu dan kompetensi yang diperoleh benar-benar diabdikan untuk kemajuan Indonesia. Kalau ada yang tidak menjalankan komitmennya, aturan harus ditegakkan secara tegas,” pungkas Habib (RED).






























Discussion about this post