JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Singgih Januratmoko, meminta pemerintah bersikap kritis dan berhati-hati menyikapi beredarnya informasi soal klausul dalam kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat pelonggaran atau pembebasan kewajiban sertifikasi serta pelabelan halal bagi sejumlah produk impor asal AS, termasuk pangan, kesehatan, kosmetik, dan manufaktur.
Menurut Singgih, isu tersebut tidak bisa dilihat semata sebagai bagian dari diplomasi perdagangan. Pemerintah perlu mengkajinya dari perspektif perlindungan konsumen, kedaulatan regulasi nasional, serta ketahanan industri pangan dalam negeri—khususnya sektor perunggasan dan ekosistem produk halal nasional.
Ia menegaskan, Indonesia telah memiliki kewajiban sertifikasi halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sebagai bentuk perlindungan bagi mayoritas penduduk Muslim. Selain amanat regulasi, sertifikasi halal juga merupakan instrumen daya saing industri. Data State of the Global Islamic Economy Report mencatat belanja produk halal global menembus lebih dari USD 3,1 triliun periode 2024–2025, dengan Indonesia termasuk pasar terbesar ketiga industri halal dunia.
“Karena itu, sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” tegas Singgih lewat keterangannya yang diterima Radiant Voice, Minggu (22/02).
Sebagai Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR), Singgih menilai pelonggaran sertifikasi halal untuk produk pangan impor berbasis daging berpotensi berdampak signifikan pada industri perunggasan nasional—salah satu tulang punggung ketahanan pangan hewani. Data Kementerian Pertanian menunjukkan produksi daging ayam ras nasional berada di kisaran 4,25–4,28 juta ton per tahun, dengan konsumsi protein hewani dari ayam yang terus meningkat serta menyerap jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir.
Ia mengingatkan risiko ketimpangan perlakuan regulatif bila produk impor memperoleh kelonggaran tanpa mekanisme pengawasan setara dengan pelaku usaha domestik. Dampaknya bisa berupa tekanan harga bagi peternak dan industri pengolahan dalam negeri, serta turunnya kepercayaan konsumen terhadap sistem jaminan halal nasional.
Terkait wacana pengakuan lembaga sertifikasi halal AS untuk mensertifikasi produk impor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan, Singgih menyatakan prinsip mutual recognition dapat diterapkan, namun tidak boleh menurunkan standar. Menurutnya, setiap lembaga halal luar negeri harus terakreditasi, dapat diverifikasi oleh otoritas halal Indonesia, tunduk pada audit berkala, serta mengikuti standar fatwa dan ketentuan kehalalan yang berlaku di Indonesia. “Tidak boleh ada standar ganda. Ini soal keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Sebagai mitra kerja Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Komisi VIII DPR RI akan meminta penjelasan resmi pemerintah mengenai substansi kesepakatan tersebut, termasuk implikasinya terhadap pelaksanaan UU JPH. Singgih menegaskan setiap perjanjian internasional harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional dan tidak boleh mengurangi hak konstitusional masyarakat atas jaminan produk halal yang jelas dan transparan.
Ia mengusulkan agar pemerintah melakukan kajian komprehensif dampak ekonomi terhadap industri pangan dan perunggasan nasional sebelum implementasi klausul tersebut, disertai pedoman teknis tegas tentang pengakuan lembaga halal luar negeri, mekanisme audit, serta sanksi. Melalui Komisi VIII, Singgih juga mendorong penguatan industri halal nasional lewat insentif, pembiayaan, dan perlindungan pasar domestik agar mampu bersaing sehat di pasar global.
“Kita mendukung kerja sama perdagangan yang saling menguntungkan. Namun kepentingan nasional, ketahanan pangan, dan perlindungan konsumen harus tetap jadi prioritas. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar, tetapi produsen kuat dalam industri halal global,” pungkasnya (RED).



























Discussion about this post