JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sekaligus Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Said Abdullah, menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyatakan setuju agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi lama.
Said menegaskan, pembentukan undang-undang tidak boleh didasarkan pada selera kekuasaan atau kepentingan aktor tertentu. Menurutnya, undang-undang harus dibahas berdasarkan kebutuhan masyarakat luas.
“Bicara undang-undang bukan bicara selera kekuasaan. Ketika saya berkuasa, undang-undangnya saya ubah. Ketika saya tidak berkuasa, lalu dibilang salah dan diubah lagi. Bukan seperti itu,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Ia menilai, perdebatan soal siapa yang harus disalahkan atas lahirnya undang-undang yang belum sempurna tidak produktif. Fokus DPR, tegasnya, semestinya memastikan regulasi benar-benar menjawab kebutuhan publik, bukan melayani kepentingan pihak tertentu.
“Kalau perdebatannya saling tembak terus menerus, sebenarnya kita ini jadi anggota DPR untuk siapa? Untuk apa kita berdebat soal itu? Yang penting bagaimana undang-undang ini memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju agar UU KPK kembali direvisi. Usulan revisi tersebut sempat disampaikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi kepada wartawan usai menyaksikan pertandingan Indonesia Super League Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Jokowi juga menegaskan revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan inisiatif pemerintah saat dirinya menjabat sebagai presiden. “Itu dulu inisiatif DPR, jangan keliru,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski revisi tersebut merupakan inisiatif DPR, dirinya tidak membubuhkan tanda tangan pengesahan. “Memang atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” tegas Jokowi (RED).






























Discussion about this post