JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) Miftahul Arifin menilai wacana mempertahankan bahkan menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) akan makin menyempitkan ruang representasi publik dan menghanguskan jutaan suara pemilih dalam pemilu.
Ia menyinggung pengalaman Pemilu 2024, ketika sekitar 17,3 juta suara rakyat tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen akibat aturan PT. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan cacat representasi dalam sistem politik.
“Ini bukan sekadar soal teknis pemilu. Jutaan suara yang hilang menunjukkan hak representasi warga tergerus oleh aturan PT yang terlalu tinggi,” kata Miftahul Arifin, Jumat (20/2/2026).
Miftah menilai pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Aria Bima, yang menyebut PT sulit diturunkan dan berpotensi naik di atas 5 persen, memperlihatkan arah pembahasan yang kurang peka terhadap aspirasi pemilih. Ia khawatir kebijakan tersebut justru memperlebar jarak antara suara rakyat dan struktur kekuasaan.
Menurutnya, pembahasan PT seharusnya berpijak pada prinsip perluasan kompetisi yang adil bagi partai baru, kelompok minoritas, dan suara akar rumput, bukan negosiasi antar-elite.
“Parlemen tidak boleh menjadi klub eksklusif partai besar,” tegasnya.
KPD juga mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan PT 4 persen, dengan pertimbangan bahwa ambang batas tidak semestinya melampaui angka tersebut. Mengabaikan putusan MK dinilai berpotensi melanggar prinsip konstitusional.
Sebagai tindak lanjut, KPD telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar PT tidak melebihi 2,5 persen. Mereka berharap DPR membuka ruang dialog publik yang lebih luas sebelum mengambil keputusan strategis soal ambang batas parlemen (RED).



























Discussion about this post