KOTA SORONG, RADIANTVOICE.ID – Terdakwa kasus ilegal logging, Felix Wiliyanto, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 60 hari kurungan. Tuntutan dibacakan dalam sidang di ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (18/2/2026).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Felix Wiliyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan dokumen pengangkutan kayu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain pidana badan dan denda, JPU juga meminta agar seluruh barang bukti milik terdakwa dirampas untuk negara.
“Barang bukti kayu sebanyak 1.606 keping dengan volume 56,6764 meter kubik atas nama Felix Wiliyanto dirampas untuk negara,” kata jaksa di persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari terdakwa. Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay meminta penasihat hukum terdakwa menyiapkan pleidoi untuk sidang lanjutan.
Kasus ini terungkap bermula dari operasi penegakan hukum pada Juli 2025 oleh Polhut SPORC Wilayah Maluku dan Papua. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tiga kontainer berisi kayu olahan jenis merbau di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Laut Kota Sorong.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tiga kontainer tersebut memuat 1.606 keping kayu merbau dengan total volume 56,6764 meter kubik tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan dan dokumen pengangkutan kayu. Tim Polhut kemudian melakukan penyegelan serta mengamankan barang bukti di area terminal peti kemas pelabuhan.
Dalam persidangan terungkap pula, terdakwa diketahui telah beberapa kali berhadapan dengan perkara serupa terkait ilegal logging. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa (RED).



























Discussion about this post