JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Menutup Masa Sidang III Tahun 2025–2026, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Puan Maharani menyatakan DPR tengah mengevaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk menyelaraskan pembentukan undang-undang dengan kebutuhan hukum nasional serta agenda pembangunan.
“DPR RI melalui Badan Legislasi sedang melakukan evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional untuk memastikan undang-undang yang akan dibentuk selaras dengan kebutuhan hukum nasional serta aspirasi dan kebutuhan pembangunan,” ujar Puan dalam pidato Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Puan mengungkapkan, sejumlah rancangan undang-undang yang tengah disusun antara lain RUU tentang Pangan, RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional, RUU tentang Ketenagakerjaan, serta RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Selain itu, DPR juga membahas perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
“DPR RI pada masa persidangan ini juga sedang membahas RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam rangka menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Ia menegaskan, pembentukan undang-undang merupakan kerja konstitusional bersama DPR dan pemerintah yang mengandung komitmen politik, moral, dan kenegaraan. Menurut Puan, komitmen tersebut bertujuan mewujudkan ketertiban umum, memperluas kesejahteraan rakyat, membatasi kewenangan aparatur negara secara proporsional, serta melindungi kepentingan rakyat secara adil dan berkeadaban.
Dengan evaluasi Prolegnas ini, DPR berharap produk legislasi yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan arah pembangunan nasional (RED).






























Discussion about this post