JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, membantah pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyebut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 merupakan inisiatif DPR semata. Menurut Sarmuji, proses legislasi UU selalu melibatkan DPR dan pemerintah secara bersama.
“Proses penyusunan undang-undang itu kan kedua belah pihak, DPR dan pemerintah,” kata Sarmuji kepada wartawan, dikutip Senin (16/2/2026).
Terkait wacana pengembalian UU KPK ke versi lama, Sarmuji menyebut ruang dialog tetap terbuka. “Bisa didiskusikan,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Joko Widodo menyatakan setuju jika UU KPK kembali direvisi. Wacana tersebut sempat diusulkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, saya setuju, bagus,” ujar Jokowi kepada wartawan seusai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Jokowi menegaskan revisi UU KPK pada 2019 yang dinilai melemahkan KPK merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah. Ia juga menyebut tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut. Pernyataan Jokowi itu kemudian menuai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Partai Golkar, yang menilai proses legislasi melibatkan peran pemerintah secara aktif (RED).






























Discussion about this post