JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyatakan setuju jika Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggunakan undang-undang versi lama. Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu menilai sikap Jokowi terkesan standar ganda, mengingat peran aktifnya saat menjabat presiden dalam proses revisi UU KPK pada 2019.
“Perlu diingat, ada andil Jokowi sebagai Presiden dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Gus Falah, Senin (16/2/2026).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu menegaskan tidak tepat jika Jokowi hanya menyebut DPR sebagai inisiator revisi UU KPK. Menurutnya, pernyataan tersebut terkesan sebagai upaya melepaskan tanggung jawab pemerintah dalam proses legislasi.
Gus Falah menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan, Presiden memiliki kewenangan strategis dalam legislasi—mulai dari pembahasan RUU bersama DPR melalui menteri terkait, pengajuan RUU di luar Prolegnas, hingga koordinasi perencanaan regulasi pemerintah. Presiden juga berperan pada tahap pengambilan keputusan akhir di rapat paripurna DPR.
“Jejak peran Jokowi jelas terlihat pada 11 September 2019, ketika muncul surat beliau sebagai Presiden kepada DPR untuk menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB membahas Revisi UU KPK,” katanya.
Ia menambahkan, pada tahap pengambilan keputusan 17 September 2019, perwakilan pemerintah menyatakan persetujuan Presiden atas perubahan UU KPK. “Pada saat pengambilan keputusan, Menteri Hukum dan HAM mewakili Presiden menyatakan Presiden setuju perubahan UU KPK. Jadi lucu kalau sekarang bola panas dilempar ke DPR seolah revisi ini murni inisiatif DPR,” tegasnya.
Menurut Gus Falah, bila Jokowi saat itu tidak menyetujui revisi, semestinya Presiden menarik perwakilan pemerintah dari pembahasan atau menerbitkan Perppu, terlebih ketika penolakan publik menguat. “Jokowi seharusnya tidak ‘cuci tangan’ dengan membuat opini baru yang mengaburkan fakta demi memperoleh apresiasi publik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Joko Widodo mengaku menyetujui usulan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Jokowi juga menyebut revisi UU KPK terjadi atas inisiatif DPR, meski proses pembentukannya kala itu menuai polemik luas dan gelombang demonstrasi publik (RED).































Discussion about this post