JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyebut revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan inisiatif DPR semata tidak tepat. Menurutnya, pemerintah ikut terlibat aktif dalam proses pembahasan.
“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis, Senin (16/2/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menjelaskan, pada saat pembahasan revisi UU KPK, Presiden mengirimkan tim mewakili pemerintah untuk ikut membahas bersama DPR. Hal tersebut, kata dia, menegaskan bahwa revisi UU KPK merupakan hasil pembahasan bersama DPR dan pemerintah.
Abdullah juga menegaskan bahwa meski Jokowi tidak menandatangani UU KPK hasil revisi, secara konstitusional hal itu tidak berarti Presiden menolak UU tersebut. “Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan meskipun tidak ditandatangani Presiden. “Soal tidak ditandatanganinya UU KPK oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh karena UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” pungkas Abdullah.
Menurutnya, polemik soal inisiator revisi UU KPK seharusnya disikapi dengan jujur agar publik mendapat gambaran utuh mengenai peran semua pihak dalam proses legislasi (RED).





























Discussion about this post