JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup untuk menggugat perusahaan pestisida yang diduga menjadi biang pencemaran Kali Cisadane di Tangerang Selatan.
Syafruddin menegaskan pencemaran lingkungan—terutama terhadap aliran Kali Cisadane yang menjadi sumber kehidupan masyarakat—tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Ia menilai langkah hukum yang direncanakan oleh Hanif Faisol Nurofiq sebagai sinyal kuat kehadiran negara dalam melindungi hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat.
“Kami di Komisi XII DPR RI mendukung penuh upaya gugatan tersebut. Proses pengusutan harus dilakukan tuntas, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai ada celah kompromi terhadap pelaku pencemaran,” tegas Syafruddin di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengingatkan aparat penegak hukum agar sanksi dijatuhkan maksimal dan memberi efek jera. Menurutnya, praktik industri yang abai terhadap standar lingkungan merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada kesehatan dan mata pencaharian warga.
Lebih jauh, ia menekankan proses hukum harus disertai tanggung jawab pemulihan dan kompensasi bagi warga terdampak. Negara diminta memastikan pemulihan kualitas air, rehabilitasi lingkungan, serta ganti rugi yang layak.
“Kasus pencemaran di wilayah Tangerang Selatan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan industri bahan kimia dan pestisida harus diperketat,” ujarnya.
Syafruddin juga mendorong Kementerian Lingkungan Hidup melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional perusahaan sejenis agar kejadian serupa tak terulang.
“Penegakan hukum lingkungan harus menjadi prioritas. Ini bukan hanya soal sanksi, tetapi keberpihakan negara kepada rakyat dan keberlanjutan ekosistem,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pemerintah akan menggugat perusahaan dan pengelola kawasan melalui jalur perdata selain proses pidana yang kini ditangani kepolisian. Gugatan perdata akan ditempuh berdasarkan ketentuan Pasal 87 dan 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyusul temuan pencemaran yang mengalir dari Sungai Jaletreng hingga bertemu Cisadane sepanjang kurang lebih sembilan kilometer (RED).






























Discussion about this post