JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan penunjukan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR.
Pernyataan tersebut disampaikan Soedeson dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bertajuk “MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?”, Kamis (12/2/2026).
Menurut Soedeson, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers), lembaga legislatif dan yudikatif memiliki kewenangan masing-masing yang tidak bisa saling mencampuri.
“Sudah dijelaskan secara panjang lebar bahwa DPR berada di wilayah legislatif, sedangkan MK berada di wilayah yudikatif. Oleh karena itu, sebaiknya ini tidak saling mencampuri,” ujar Soedeson.
Legislator Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa MKMK dibentuk untuk mengawasi perilaku hakim, khususnya dalam menjaga etika dan keluhuran martabat hakim konstitusi. Kewenangan MKMK, kata dia, bersifat post factum atau setelah adanya dugaan pelanggaran etik.
Artinya, MKMK hanya dapat memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik saat menjalankan tugasnya. Sementara Adies Kadir, lanjutnya, baru saja dilantik dan belum menangani perkara apa pun di MK.
“Setelah dilantik kemudian ada pelanggarannya barulah bisa diadili,” tegasnya.
Soedeson juga mengimbau pihak-pihak yang keberatan atas keputusan DPR agar memberikan kesempatan kepada Adies Kadir untuk menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi secara profesional dan berintegritas.
“Kami dari DPR, khususnya Komisi III, mengimbau sebaiknya berikanlah kesempatan kepada Pak Adies Kadir untuk melaksanakan tugas-tugas beliau sebagai hakim konstitusi,” ujarnya.
Ia menilai Adies sebagai sosok yang matang di bidang hukum. Pengalaman panjangnya di Komisi III DPR serta latar belakang sebagai advokat dinilai menjadi modal kuat untuk mengemban amanah sebagai penjaga konstitusi.
“Pak Adies sudah sangat memenuhi syarat. Beliau memiliki gelar S3 dan pengalaman panjang di dunia hukum, termasuk sebagai advokat. Secara pribadi, syarat-syarat yang ditentukan undang-undang sudah lengkap,” pungkas Soedeson (RED).































Discussion about this post