JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Partai Golkar menyatakan terbuka untuk membahas usulan penghapusan ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk opsi pengganti berupa pembentukan fraksi gabungan di DPR. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menilai kedua gagasan tersebut saling berkaitan dalam penataan sistem legislatif.
“Sebagai suatu wacana, kita hormati. Menurut pendapat saya, itu sudah masuk dalam penataan sistem legislatif. Semuanya terkait erat,” kata Ahmad Irawan kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Irawan menjelaskan, penerapan ambang batas parlemen memiliki dampak yang luas, tidak hanya pada hilangnya suara jutaan pemilih ketika partai politik gagal masuk parlemen, tetapi juga terhadap stabilitas sistem presidensial, fragmentasi politik, dan tingkat keterwakilan rakyat.
Karena itu, menurutnya, pembahasan ambang batas tidak bisa langsung berfokus pada besaran angka. Hal yang lebih penting adalah menyepakati tujuan dasar dari kebijakan tersebut.
“Sebelum masuk ke angka threshold, harus ada kesepahaman dan konsensus awal tentang apa tujuan penerapan atau penghapusan ambang batas, serta apa dampaknya jika threshold diturunkan hingga nol persen, tetap, atau justru dinaikkan,” ujarnya.
Terkait usulan pembentukan fraksi gabungan sebagai alternatif, Irawan menegaskan bahwa konsep tersebut bukan hal baru dalam praktik politik Indonesia. Ia mengingatkan, fraksi gabungan pernah diterapkan baik pada era Orde Baru maupun masa reformasi.
“Di DPR RI pernah ada fraksi gabungan. Itu bukan hal baru. Tapi jika diterapkan lagi, harus dibahas matang karena bisa berpotensi deadlock akibat perbedaan ideologi, visi, misi, dan program partai, meskipun bisa juga menghasilkan sinergi,” jelasnya.
Sebelumnya, Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden dalam revisi UU Pemilu. PAN menilai ambang batas membuat suara pemilih terbuang dan tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, menyebut pembentukan fraksi gabungan dapat menjadi solusi, sebagaimana praktik yang berlaku di DPRD provinsi dan kabupaten/kota (RED).





























Discussion about this post