JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Provinsi Bali yang mencabut 267 Nomor Induk Berusaha (NIB) Penanaman Modal Asing (PMA) karena tidak mampu memenuhi komitmen nilai investasi minimal sebesar Rp10 miliar.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov Bali yang sejak Januari 2026 mulai memperketat pengawasan terhadap arus investasi yang masuk ke Pulau Dewata. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan investasi yang hadir memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal.
Menurut Chusnunia, pembatasan PMA dengan nilai investasi kecil bertujuan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Bali yang dikelola oleh warga setempat.
“Kami mendukung langkah Pemprov Bali yang mengusulkan evaluasi ketat terhadap investasi asing dengan nilai di bawah Rp10 miliar. Investor asing harus lebih didorong masuk ke proyek-proyek besar yang padat modal. Jadi bukan hanya soal besaran modal, tetapi juga bidang usahanya harus diatur agar UMKM tidak tergerus pemodal luar yang masuk secara masif,” ujarnya.
Politisi yang akrab disapa Nunik ini menegaskan, kebijakan tersebut penting agar masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton di tanah sendiri. Ia juga menilai arah investasi perlu difokuskan pada kualitas, bukan semata-mata kuantitas, demi melindungi ruang hidup masyarakat lokal dan keberlanjutan sektor UMKM.
“Selama ini di lapangan banyak terjadi praktik nominee atau penggunaan identitas Warga Negara Indonesia oleh pihak asing untuk menguasai lahan dan memiliki aset properti untuk bisnis tanpa terdeteksi sebagai kepemilikan WNA,” ungkapnya.
Chusnunia menyebutkan, berdasarkan data realisasi investasi Bali periode Januari hingga Desember 2025, nilai investasi tercatat mencapai Rp42,8 triliun. Namun, besarnya angka tersebut masih diiringi berbagai persoalan.
“Mulai dari penyalahgunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), praktik nominee, hingga penetrasi modal asing ke sektor UMKM seperti rental motor, salon, fotografi, dan perdagangan eceran,” tambahnya.
Komisi VII DPR RI, lanjut Chusnunia, akan terus mendorong penguatan pengawasan investasi asing, baik oleh pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Bali, guna menekan berbagai pelanggaran yang merugikan lingkungan serta perekonomian lokal.
“Kita berharap investasi di Bali mampu menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya (RED)






























Discussion about this post