JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mendorong percepatan pelaporan dari korban penipuan di sektor jasa keuangan agar peluang pemulihan dana dapat dimaksimalkan. Dorongan ini menyusul data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat kerugian akibat penipuan mencapai Rp9,1 triliun, sementara dana yang berhasil dikembalikan kepada korban baru sekitar Rp161 miliar.
Puteri mengungkapkan, keterlambatan pelaporan menjadi faktor utama rendahnya tingkat pengembalian dana korban penipuan. Berdasarkan catatan OJK melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), sekitar 80 persen korban baru melapor 12 jam setelah kejadian.
“Dalam rentang waktu tersebut, dana korban sangat rentan dipindahkan sehingga peluang pemulihan semakin kecil. Padahal, di beberapa negara lain, pelaporan bisa dilakukan hanya dalam 15 sampai 20 menit setelah kejadian,” ujar Puteri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menilai, masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme pelaporan penipuan ke IASC. Oleh karena itu, ia meminta OJK untuk meningkatkan edukasi publik secara masif, konsisten, dan mudah dipahami.
“Edukasi ini penting agar masyarakat tahu harus melapor ke mana dan langkah apa yang harus segera dilakukan, terutama pada menit-menit krusial atau golden time setelah menjadi korban penipuan,” jelasnya.
Puteri juga mengapresiasi langkah OJK yang terus mendorong perbankan mempercepat pemblokiran rekening yang terindikasi terkait penipuan. Ia menilai, kebijakan tersebut dapat menekan laju pemindahan dana oleh pelaku kejahatan.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa proses pemblokiran rekening kini dibatasi maksimal 10 menit sejak laporan diterima, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.
Menutup keterangannya, Puteri menyambut baik diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi instrumen penting bagi konsumen untuk memperjuangkan pengembalian kerugian akibat pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan (RED).































Discussion about this post