Radiant Voice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar Daerah
  • Internasional
  • Voicer
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • All
    • Buku
    • Film
    • Kuliner
    • Musik
    Cover buku

    Membaca Ulang PKI: Sejarah yang Dihidupkan Kembali oleh Matthew Woolgar

    Maulana Sumarlin (Penulis)

    Merangkai Luka, Mematahkan Sunyi: Membaca Broken Strings karya Aurélie Moeremans

    Persib vs Persija

    Ketua AMPG DKI : Laga Persib vs Persija Sarat Gengsi

    Kolokium Buku

    Kolokium Buku KAHMI Kupas Bahaya Manipulasi Politik Modern

    I Can English

    Pentingnya Belajar Bahasa Inggris di Era Digital

    LMKN

    LMKN Luncurkan Sistem Digital INSPIRATION untuk Pembayaran Royalti Musik

    Buku Harian Anne Frank

    Keindahan Iman Pada Kemanusiaan Dalam Buku Harian Anne Frank

    Jan Geum dalam Jewel in the Palace

    Ketika Dapur Menjadi Medan Perjuangan: Kisah Jang Geum

    Peluncuran dan Bedah Buku “Kyai Faqih Maskumambang: Peradaban Santri dan Altar Kebangsaan”, yang digelar di Auditorium Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

    Menulis Sejarah Ulama, Meneguhkan Identitas Islam Kebangsaan Indonesia

  • Sosok
  • E-Paper
  • RV TV
  • Beranda
  • Kabar Daerah
  • Internasional
  • Voicer
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • All
    • Buku
    • Film
    • Kuliner
    • Musik
    Cover buku

    Membaca Ulang PKI: Sejarah yang Dihidupkan Kembali oleh Matthew Woolgar

    Maulana Sumarlin (Penulis)

    Merangkai Luka, Mematahkan Sunyi: Membaca Broken Strings karya Aurélie Moeremans

    Persib vs Persija

    Ketua AMPG DKI : Laga Persib vs Persija Sarat Gengsi

    Kolokium Buku

    Kolokium Buku KAHMI Kupas Bahaya Manipulasi Politik Modern

    I Can English

    Pentingnya Belajar Bahasa Inggris di Era Digital

    LMKN

    LMKN Luncurkan Sistem Digital INSPIRATION untuk Pembayaran Royalti Musik

    Buku Harian Anne Frank

    Keindahan Iman Pada Kemanusiaan Dalam Buku Harian Anne Frank

    Jan Geum dalam Jewel in the Palace

    Ketika Dapur Menjadi Medan Perjuangan: Kisah Jang Geum

    Peluncuran dan Bedah Buku “Kyai Faqih Maskumambang: Peradaban Santri dan Altar Kebangsaan”, yang digelar di Auditorium Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

    Menulis Sejarah Ulama, Meneguhkan Identitas Islam Kebangsaan Indonesia

  • Sosok
  • E-Paper
  • RV TV
No Result
View All Result
Radiant Voice

Siapa Bertanggung Jawab atas Kuota Haji? Membaca Buku Putih di Tengah Kriminalisasi Kebijakan

21 Januari 2026 09:19
in Voicer
REDAKSIbyREDAKSI
A A
Suhermanto Ja'far (Voicers)

Suhermanto Ja'far (Voicers)

Oleh : Suhermanto Ja’far*

JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Di tengah hiruk-pikuk tudingan korupsi dan kriminalisasi kebijakan penyelenggaraan ibadah haji, ruang publik Indonesia kembali dipenuhi oleh narasi yang serba hitam-putih. Kebijakan negara yang lahir dari proses panjang, negosiasi lintas negara, serta tekanan situasional pasca-pandemi, direduksi menjadi persoalan personal: siapa salah dan siapa harus dihukum. Dalam situasi seperti ini, kehadiran Buku Putih Kuota Haji menjadi penting bukan untuk membela individu tertentu, melainkan untuk mengembalikan perdebatan ke wilayah yang lebih rasional—yakni membaca kebijakan secara utuh, kontekstual, dan proporsional.

Buku Putih ini mengajak publik keluar dari jebakan emosi dan sensasi hukum yang kerap didorong oleh framing media dan tekanan politik. Ia menawarkan pembacaan struktural tentang bagaimana kebijakan kuota haji diambil dalam kondisi luar biasa: keterbatasan kuota global, relasi bilateral dengan Pemerintah Arab Saudi, serta tanggung jawab kemanusiaan negara terhadap jutaan calon jamaah. Dalam kerangka ini, kebijakan tidak lagi dipahami sebagai produk kehendak tunggal seorang pejabat, melainkan sebagai hasil keputusan kolektif dalam sistem pemerintahan yang kompleks.

Membaca Buku Putih di tengah kriminalisasi kebijakan adalah latihan kedewasaan demokrasi hukum. Ia menantang kita untuk membedakan secara tegas antara evaluasi kebijakan dan pemidanaan politik, antara kesalahan tata kelola dan kejahatan pidana. Tanpa pembedaan ini, hukum berisiko kehilangan orientasi keadilannya dan berubah menjadi instrumen seleksi korban. Buku Putih, dalam konteks ini, bukan sekadar dokumen administratif, melainkan cermin yang memaksa kita bertanya: apakah hukum kita sedang mencari kebenaran, atau sedang mencari kambing hitam?

Terbitnya Buku Putih Kuota Haji menandai upaya serius untuk menggeser perdebatan publik dari hiruk-pikuk tudingan korupsi menuju pembacaan kebijakan yang lebih utuh, rasional, dan kontekstual—sebuah pendekatan yang sejalan dengan literatur kebijakan publik yang menekankan pentingnya policy context dan bounded rationality dalam pengambilan keputusan negara (Dunn 2018, 32–41). Dokumen ini tampil bukan sebagai apologi personal, melainkan sebagai penjelasan struktural atas negosiasi bilateral, keterbatasan kuota pasca-pandemi, dan tanggung jawab kemanusiaan negara (lihat juga prinsip human security dalam kebijakan publik; UNDP 1994, 22–27).

Namun, Buku Putih ini tidak dapat dilepaskan dari konteks politik kekuasaan. Dalam situasi krisis legitimasi, ruang publik kerap mencari figur personal untuk memusatkan kesalahan. René Girard menjelaskan mekanisme ini sebagai scapegoating, yakni pengorbanan simbolik satu individu untuk meredakan ketegangan kolektif yang sesungguhnya bersumber dari struktur sosial-politik (Girard 1986, 1–23).

Scapegoating dan Reduksi Tanggung Jawab Struktural

Buku Putih secara implisit menolak reduksi personal tersebut dengan menunjukkan bahwa kebijakan kuota haji merupakan produk kolektif lintas institusi. Reduksi tanggung jawab pada satu aktor administratif bertentangan dengan teori collective decision-making dalam administrasi publik, yang menempatkan kebijakan sebagai hasil proses berlapis, bukan kehendak tunggal (Howlett et al. 2020, 95–103).

Dalam kerangka Girardian, kambing hitam dipilih bukan karena paling bersalah, melainkan karena paling “aman” untuk dikorbankan tanpa mengguncang pusat kekuasaan (Girard 1986, 25–31). Pola ini relevan untuk membaca bagaimana pejabat teknis sering menjadi sasaran, sementara simpul kekuasaan strategis tetap terlindungi.

Kriminalisasi Diskresi dan Kaburnya Batas Hukum

Buku Putih juga menegaskan ketiadaan pelanggaran prosedur normatif: MoU dijalankan dan diskresi diambil dalam kondisi darurat. Dalam hukum administrasi, diskresi kebijakan (administrative discretion) tidak otomatis dapat dipidanakan kecuali terdapat mens rea dan actus reus yang jelas (Craig 2018, 497–505; (Craig 2018, 311–47). Mengaburkan batas ini berisiko melanggar prinsip ultimum remedium hukum pidana (Cornford 2023, 192–219).

Ketika sejumlah menteri menyatakan kebijakan diambil atas arahan presiden, tetapi pertanggungjawaban hukum berhenti pada level menteri, muncul indikasi decoupling antara tanggung jawab politik dan pidana—sebuah problem klasik dalam teori konstitusional modern (Tushnet 2011, 61–69).

Pola political shielding—melindungi pusat kekuasaan dengan mengorbankan aktor periferal—dikenal luas dalam kritik hukum kritis. Duncan Kennedy menunjukkan bagaimana hukum dapat beroperasi selektif mengikuti konfigurasi kekuasaan (Kennedy 2006, 19–73). Dalam konteks ini, Buku Putih berfungsi sebagai kontra-narasi terhadap penyederhanaan yang mengancam asas keadilan.

Ketimpangan perlakuan hukum—pejabat publik diperiksa dan disita asetnya, sementara aktor swasta dengan indikasi keuntungan ekonomi besar belum tersentuh—memperkuat persepsi selective enforcement. Literatur rule of law menegaskan bahwa konsistensi adalah prasyarat legitimasi penegakan hukum (Bingham of Cornhill 2011, 53–59).

Hukum, Tebang Pilih, dan Krisis Independensi

Dalam hukum pidana, penyitaan aset seharusnya berkorelasi dengan status tersangka dan pembuktian tindak pidana. Ketika korelasi ini timpang, publik wajar mempertanyakan independensi institusi penegak hukum—sebuah isu yang oleh Giorgio Agamben dibaca sebagai gejala state of exception, ketika praktik hukum menyimpang dari prinsip normatifnya sendiri (Agamben and Agamben 2008, 23–31).

Istilah “konspirasi” yang beredar di publik sering kali merupakan ekspresi krisis kepercayaan terhadap keadilan prosedural, bukan klaim faktual. Studi tentang legal legitimacy menunjukkan bahwa inkonsistensi prosedural memicu delegitimasi institusi (Tyler 2006, 94–101).

Tuduhan tebang pilih terhadap KPK menguat ketika publik mencermati fakta bahwa sejumlah pegawai Kementerian Agama yang secara terbuka disebut menerima aliran dana—dan bahkan telah mengembalikannya—tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dalam logika hukum pidana, pengembalian uang bukanlah penghapus perbuatan, melainkan justru indikasi adanya penyalahgunaan wewenang atau penerimaan yang tidak sah. Secara moral publik, tindakan menerima lalu mengembalikan dana kuota haji adalah pelanggaran etika serius. Namun ketika pelanggaran ini tidak berujung pada status hukum apa pun, sementara tanggung jawab pidana berhenti pada satu figur politik, muncul pertanyaan mendasar: apakah hukum sedang ditegakkan secara konsisten, atau sedang disederhanakan secara selektif.

Ketimpangan itu semakin mencolok ketika melihat posisi pemilik dan pimpinan travel haji—seperti Maktour—yang sejak lama disorot publik memiliki relasi operasional langsung dengan pengelolaan jamaah dan kuota, serta diduga terlibat dalam praktik kongkalikong penyalahgunaan kuota haji. Dalam konstruksi tindak pidana korupsi, aktor non-negara yang memperoleh manfaat ekonomi langsung semestinya menjadi subjek hukum utama, bukan sekadar figuran. Namun ketika aktor swasta yang berada di jantung praktik bisnis haji justru tidak segera ditetapkan sebagai tersangka, sementara pejabat negara dijadikan pusat narasi kejahatan, kesan tebang pilih semakin sulit dibantah secara rasional.

Di titik inilah independensi KPK patut diuji secara serius. Penetapan satu tersangka di puncak, tanpa keberanian menyeret aktor-aktor lain yang secara moral, administratif, dan ekonomi terindikasi kuat terlibat, berisiko mengubah penegakan hukum menjadi panggung simbolik. Jika mengembalikan uang kuota haji tidak diperlakukan sebagai bukti penyalahgunaan, lalu mengapa fakta itu justru dijadikan landasan moral untuk menjustifikasi penetapan tersangka tunggal? Pertanyaan ini bukan sekadar soal siapa yang salah, melainkan tentang apakah KPK masih berdiri sebagai lembaga independen pencari kebenaran, atau telah tergelincir menjadi institusi yang—sadar atau tidak—melakukan seleksi politik dalam menentukan siapa yang harus dikorbankan.

Kedewasaan Demokrasi Hukum Tanpa budaya Kambing Hitam

Kasus kuota haji harus dibaca sebagai ujian kedewasaan demokrasi hukum: mampukah kita memisahkan evaluasi kebijakan dari kriminalisasi personal. Teori demokrasi deliberatif menuntut penilaian berbasis alasan dan bukti, bukan stigma kolektif (Habermas 1996, 287–94).

Pendekatan investigatif menuntut penegakan hukum menyasar simpul penentu kebijakan dan aliran manfaat. Jika tidak, hukum berisiko menjadi instrumen stabilisasi politik, bukan keadilan substantif (Kennedy 2006, 41–47).

Krisis ini mencerminkan tantangan keberanian institusional. Memilih aktor yang “aman” untuk dihukum sering kali lebih mudah daripada menyentuh pusat kekuasaan. Jika preseden ini dibiarkan, kebijakan kolektif dalam kondisi darurat dapat direduksi menjadi kesalahan personal—sebuah bahaya bagi policy governance modern (Howlett et al. 2020, 211–218).

Negara hukum yang sehat menuntut pembagian tanggung jawab yang jujur dan proporsional—tanpa tebang pilih dan tanpa kambing hitam. Hukum yang adil bukan yang paling keras, tetapi yang paling konsisten dan berani pada kebenaran struktural (Bingham 2010, 160–166).

*Penulis adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya

Tags: Suhermanto Ja'far
Previous Post

Masuk Calon Deputi BI, Prasetyo Hadi: Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra

Related Posts

No Content Available

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cover buku

Membaca Ulang PKI: Sejarah yang Dihidupkan Kembali oleh Matthew Woolgar

18 Januari 2026 18:18:12
Fajar Zulkarnain, berbaju putih, saat Kongres XXIV HMI yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta pada 2003.

Jejak Koalisi, Saksi Hidup Bahlil, dan Pertarungan di Kongres HMI Pondok Gede

19 September 2025 13:18:23
Logo HMI dan GMNI

Ketika Tokoh HMI dan GMNI Menyatu di Pelaminan

19 November 2024 10:47:16
Sekjen Partai Golkar, M.Sarmuji, saat memberikan testimoni pada peringatan malam ke-7 meninggalnya politisi Partai Golkar yang juga mantan Ketua Umum PB HMI 2002-2004, Kholis Malik di Jakarta pada Minggu (24/11/2024).

M.Sarmuji: Kholis Malik Tidak Pernah Cemburu pada Junior

25 November 2024 16:15:16
Sah! TAP MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 Dicabut

Sah! TAP MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 Dicabut

Putri Wales Catherine Selesaikan Perawatan Kemoterapi

Putri Wales Catherine Selesaikan Perawatan Kemoterapi

Ini Tanggapan JK atas Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon

Ini Tanggapan JK atas Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon

Ketua DPC Gerindra Surabaya Sebut Bumbung Kosong Itu Bagian dari Proses Demokrasi

Ketua DPC Gerindra Surabaya Sebut Bumbung Kosong Itu Bagian dari Proses Demokrasi

Suhermanto Ja'far (Voicers)

Siapa Bertanggung Jawab atas Kuota Haji? Membaca Buku Putih di Tengah Kriminalisasi Kebijakan

21 Januari 2026 09:19:52
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prasetyo Hadi

Masuk Calon Deputi BI, Prasetyo Hadi: Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra

21 Januari 2026 08:37:41
Ilustrasi

Yose R. Damuri: AEI Suarakan Tujuh Desakan Darurat Ekonomi

20 Januari 2026 17:01:40
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati

Sari Yuliati: RUU Perampasan Aset Utamakan Pemulihan Aset Negara

20 Januari 2026 14:27:31

Recent News

Suhermanto Ja'far (Voicers)

Siapa Bertanggung Jawab atas Kuota Haji? Membaca Buku Putih di Tengah Kriminalisasi Kebijakan

21 Januari 2026 09:19:52
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prasetyo Hadi

Masuk Calon Deputi BI, Prasetyo Hadi: Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra

21 Januari 2026 08:37:41
Ilustrasi

Yose R. Damuri: AEI Suarakan Tujuh Desakan Darurat Ekonomi

20 Januari 2026 17:01:40
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati

Sari Yuliati: RUU Perampasan Aset Utamakan Pemulihan Aset Negara

20 Januari 2026 14:27:31

IKLAN

Seedbacklink

Radiant Voice

Sebuah platform media yang kami dedikasikan untuk menghadirkan informasi yang tidak hanya informatif tetapi juga mencerahkan.

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Buku
  • Ekonomi
  • Film
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Kuliner
  • Musik
  • Nasional
  • Politik
  • Sosok
  • Voicer

Recent News

Suhermanto Ja'far (Voicers)

Siapa Bertanggung Jawab atas Kuota Haji? Membaca Buku Putih di Tengah Kriminalisasi Kebijakan

21 Januari 2026 09:19:52
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prasetyo Hadi

Masuk Calon Deputi BI, Prasetyo Hadi: Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra

21 Januari 2026 08:37:41
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan

© 2024 Radiant Voice Dikembangkan Oleh Tim IT Radiant Voice

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar Daerah
  • Internasional
  • Voicer
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sosok
  • E-Paper
  • RV TV

© 2024 Radiant Voice Dikembangkan Oleh Tim IT Radiant Voice