JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rina Sa’adah, menegaskan praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak boleh ditoleransi. Ia mendesak pemerintah untuk menegakkan sanksi hukum secara tegas, menyeluruh, dan konsisten agar menimbulkan efek jera.
“Penegakan hukum di kawasan hutan tidak boleh setengah-setengah. Pencabutan izin harus dibarengi sanksi pidana, sanksi ekonomi, serta kewajiban pemulihan ekologis,” ujar Rina di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Rina mengungkapkan data Kementerian Kehutanan yang mencatat keberadaan 191.790 hektare tambang ilegal di dalam kawasan hutan, dari total area pertambangan seluas 296.807 hektare. Sementara itu, hanya sekitar 105.017 hektare yang telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Ini jelas pelanggaran hukum. Pemerintah tidak boleh memberi ruang tolerasi terhadap perusahaan atau individu yang menyalahgunakan izin penggunaan kawasan hutan,” tegas legislator asal Jawa Barat tersebut.
Menurut Rina, luasnya praktik tambang ilegal menunjukkan persoalan yang bersifat sistemik. Karena itu, ia mendorong penguatan koordinasi lintas sektor antara Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum agar tidak ada lagi pembiaran di lapangan.
“Tambang ilegal bukan hanya merusak hutan, tetapi juga merampas hak negara dan meninggalkan beban ekologis jangka panjang. Negara tidak boleh kalah,” ujarnya.
Selain tambang ilegal, Rina juga menyoroti lemahnya pengawasan negara terhadap kawasan hutan produksi, termasuk di area kelola PT Inhutani I. Ia mengungkap adanya pola penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang kemudian diarahkan menuju legalisasi melalui revisi tata ruang.
“Pola ini sistemik dan tidak boleh dibiarkan. Persoalan utamanya adalah hilangnya kontrol negara atas kawasan hutan yang sah secara hukum,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Rina mendorong pemerintah melakukan audit forensik berbasis spasial dan hukum lintas kementerian untuk mengidentifikasi aktor yang terlibat, status legalitas lahan, serta menghitung potensi kerugian negara.
“Ketegasan negara adalah kunci utama agar hutan Indonesia tetap lestari dan berkeadilan,” pungkas Rina Sa’adah (RED).




























Discussion about this post