JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Umum PP Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG), Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan ancaman serius yang menuntut kehadiran aktif negara dalam melindungi perempuan dan anak di ruang digital.
Pernyataan tersebut disampaikan Hetifah saat merespons kebijakan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang memutus akses sementara aplikasi Grok. Kebijakan itu diambil menyusul kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan kecerdasan artifisial untuk memproduksi konten pornografi palsu.
“Deepfake seksual bukan sekadar persoalan teknologi, tetapi bentuk baru kekerasan berbasis gender yang dampaknya sangat nyata bagi korban,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis yang diterima Radiant Voice, Minggu (11/01/2025).
Ia menjelaskan, konten pornografi palsu berbasis AI dapat merampas martabat korban, menimbulkan trauma psikologis, serta merusak reputasi dan masa depan seseorang. Menurutnya, perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan terhadap kejahatan digital jenis ini.
Hetifah menilai langkah pemutusan akses tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menghadapi kejahatan digital yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh bersikap pasif ketika tubuh dan identitas perempuan dieksploitasi tanpa persetujuan.
“Ketika teknologi digunakan untuk melanggengkan kekerasan, negara wajib hadir dan bersikap tegas,” katanya.
Lebih lanjut, KPPG mendorong pemerintah untuk menjadikan kebijakan ini sebagai pintu masuk bagi langkah yang lebih komprehensif. Mulai dari penguatan regulasi, penegakan hukum yang efektif, hingga edukasi publik agar masyarakat semakin sadar akan risiko dan etika penggunaan teknologi digital.
Hetifah berharap, dengan sinergi kebijakan dan kesadaran publik, ruang digital Indonesia dapat berkembang menjadi ruang yang aman, adil, dan menghormati martabat setiap warga negara (RED).






























Discussion about this post