MUNA, RADIANTVOICE.ID – Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Masalili (PPKD Masalili) secara resmi mengumumkan hasil verifikasi berkas pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu. Pengumuman tersebut disampaikan di Sekretariat PPKD Masalili dan dituangkan dalam Surat Nomor 01/PPKD/DMS/I/2026 tentang Hasil Verifikasi Berkas Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Masalili.
Pengumuman ini merujuk pada dokumen Berita Acara Nomor 01/BA/PPKD/DMS/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026. Dalam lampiran pengumuman tersebut tercantum empat nama bakal calon yang sebelumnya telah menyerahkan berkas pendaftaran pada rentang waktu 20–26 Desember 2025 dan telah melalui tahapan verifikasi administrasi oleh panitia.
Dari hasil verifikasi, dua bakal calon dinyatakan memenuhi syarat, yakni La Ode Safunu dan La Ode Muhamad Supri. Sementara dua pendaftar lainnya, Abd. Rahmansyah dan Ilyas, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan dalam Keputusan Bupati Muna Nomor 100.3.3.2/474/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, serta jadwal tahapan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh PPKD Masalili.
Adapun pendaftar yang tidak memenuhi syarat dipersilakan mengambil kembali berkas pendaftaran dengan menunjukkan tanda terima berkas. Pengambilan dapat dilakukan di Sekretariat PPKD Masalili sejak pengumuman disampaikan hingga paling lambat tiga hari setelahnya.
PPKD Masalili juga menegaskan komitmennya dalam menjamin transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik. Masyarakat dapat memperoleh informasi lengkap terkait hasil verifikasi dengan mendatangi langsung Sekretariat PPKD Masalili atau menghubungi kontak resmi panitia.
Ketua PPKD Masalili, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi dilakukan sesuai regulasi dan petunjuk teknis dari Tim Desk Pilkades Kabupaten Muna.
“Kami berpegang teguh pada peraturan dan mekanisme yang berlaku dalam mengambil keputusan. Hasil verifikasi dilakukan secara internal dan lapangan, serta berdasarkan petunjuk Tim Desk Kabupaten setelah beberapa kali koordinasi,” ujar Rahmat, Sabtu (10/1/2026) pagi.
Ia memastikan bahwa setiap berkas pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat telah diperiksa keabsahan dan kelengkapannya secara cermat.
“Status berkas dari semua pendaftar yang melengkapi adalah valid dan sah, namun kesesuaiannya tetap kami periksa juga,” imbuhnya.
Terkait dua pendaftar yang tidak memenuhi syarat, Rahmat menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh ketidaklengkapan dan ketidaksesuaian dokumen.
Untuk pendaftar atas nama Ilyas, Rahmat menyebutkan bahwa yang bersangkutan tidak melengkapi seluruh berkas hingga batas akhir tahapan verifikasi.
“Saat tahap pendaftaran, yang bersangkutan hanya menyerahkan beberapa berkas dan tidak melengkapinya sampai tahapan verifikasi berakhir,” jelasnya.
Sementara itu, pendaftar atas nama Abd. Rahmansyah dinyatakan tidak memenuhi syarat karena ketidaksesuaian berkas SKCK yang diserahkan.
“Diduga ada empat kelalaian, mulai dari kurang cermat mengisi peruntukan surat saat formulir online, minimnya konfirmasi ke pihak kepolisian, pembuatan surat di atas tanggal tahapan verifikasi, hingga penukaran SKCK lama dengan yang baru,” beber Rahmat.
Meski demikian, PPKD Masalili menegaskan tetap membuka ruang keberatan bagi seluruh pendaftar.
“Jika ada bakal calon yang merasa keberatan, silakan menyampaikan dengan dasar yang jelas dan melalui mekanisme yang tepat. Kesempatan itu berlaku bagi yang tidak memenuhi syarat maupun yang memenuhi syarat,” tegas Rahmat.
PPKD Masalili memastikan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku, serta terbuka terhadap masukan konstruktif dari berbagai pihak demi menjaga integritas dan kualitas proses demokrasi di tingkat desa (RED).



























Discussion about this post