JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Komisi II DPR RI membuka peluang penataan ulang sistem pemilihan kepala daerah, termasuk wacana pilkada dipilih melalui DPRD. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan pembahasan tersebut sejalan dengan mandat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Menurut Rifqinizamy, Prolegnas 2026 menugaskan Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik serta RUU revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Revisi tersebut, kata dia, hanya mengatur dua jenis pemilihan, yakni Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif.
“Prolegnas 2026 mengamanahkan kepada Komisi II DPR RI untuk menyusun revisi Undang-Undang Pemilu. Isinya hanya dua jenis pemilu, yakni pemilihan presiden dan pemilihan legislatif,” kata Rifqinizamy, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, pemilihan kepala daerah berada dalam rezim hukum yang berbeda dan diatur melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena itu, penataan pilkada memungkinkan dibahas bersamaan dengan revisi undang-undang lainnya.
“Pemilihan kepala daerah diatur dalam undang-undang tersendiri. Maka, revisi Undang-Undang Pemilu bisa saja disatukan dengan revisi undang-undang lain, termasuk undang-undang tentang pilkada,” ujarnya.
Rifqinizamy menilai, penataan sistem pemilu dan pemilihan diperlukan untuk menciptakan mekanisme demokrasi yang lebih efektif dan berkelanjutan ke depan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak melarang kepala daerah dipilih melalui DPRD, sepanjang prosesnya tetap menjunjung prinsip demokrasi.
“Undang-undang tidak melarang sepanjang dilakukan secara demokratis,” kata Tito.
Tito menegaskan, baik pemilihan langsung oleh rakyat maupun melalui perwakilan di DPRD sama-sama termasuk bentuk demokrasi yang sah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia (RED).































Discussion about this post