JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang mengkodifikasi Undang-Undang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi masih berada pada tahap awal penyusunan. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut masih sangat terbuka terhadap partisipasi publik hingga akhir 2025.
“RUU ini masih dalam tahap awal dan ruang partisipasi publik terbuka luas, termasuk bagi organisasi pendidik PAUD, guru, serta masyarakat pegiat pendidikan di seluruh Indonesia,” ujar Hetifah di Jakarta, Selasa (30/12).
Sebagai RUU inisiatif DPR, revisi UU Sisdiknas masih harus melalui sejumlah tahapan panjang. Dalam waktu dekat, draf RUU akan memasuki proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Setelah harmonisasi rampung, RUU tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR, sebelum disampaikan kepada pemerintah guna dibahas bersama pada Pembahasan Tingkat I.
Hetifah menjelaskan, salah satu perubahan mendasar dalam konsep revisi UU Sisdiknas adalah penguatan kebijakan wajib belajar 13 tahun yang dimulai sejak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Penegasan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi pendidikan nasional sejak usia dini.
“Dengan memasukkan PAUD dalam skema wajib belajar, negara berkewajiban hadir secara penuh, baik dalam aspek regulasi, pembiayaan, maupun penjaminan mutu layanan,” katanya.
Revisi UU Sisdiknas juga diarahkan untuk mengakhiri dikotomi antara PAUD formal dan nonformal. Seluruh layanan PAUD ke depan dirancang berada dalam satu sistem pendidikan nasional yang terstandar dan terformalkan, guna menjamin keadilan layanan serta mutu pendidikan yang setara di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan tersebut turut membawa implikasi penting berupa pengakuan penuh terhadap pendidik PAUD sebagai guru. Negara, menurut Hetifah, wajib memastikan kejelasan status profesi, peningkatan kualifikasi, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak kesejahteraan guru PAUD.
“Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan pendidikan anak usia dini, tetapi juga memperbaiki kondisi kehidupan para pendidiknya,” ujarnya.
Komisi X DPR RI, lanjut Hetifah, berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi seperti HIMPAUDI dan para guru PAUD di seluruh Indonesia. Dialog ini diharapkan memastikan Revisi UU Sisdiknas benar-benar menjadi landasan kuat bagi terwujudnya pendidikan yang berkeadilan untuk semua (RED).































Discussion about this post