JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Institut Sarinah menilai vonis penjara terhadap Gustina Salim Rambe atau Tina Rambe berpotensi melemahkan perlindungan negara terhadap ibu dan perempuan yang membela lingkungan hidup. Tina, seorang ibu rumah tangga dan aktivis lingkungan dari Labuhanbatu, Sumatera Utara, divonis lima bulan 21 hari penjara setelah melakukan protes damai terhadap operasional pabrik kelapa sawit di dekat permukiman dan sekolah.
Menurut Institut Sarinah, kasus ini menunjukkan kecenderungan negara mempidanakan tindakan warga yang sejatinya bertujuan melindungi kehidupan keluarga dan komunitasnya. Aktivisme Tina dinilai sebagai bentuk tanggung jawab seorang ibu dalam menjaga kesehatan anak dan lingkungan sekitar dari ancaman polusi udara.
Bidang Gerakan Ibu Bangsa Institut Sarinah, Fanda Puspitasari, menyatakan bahwa tindakan Tina sejalan dengan semangat Manifesto Ibu Bangsa MPR RI. Ia menegaskan bahwa perempuan memiliki peran strategis sebagai penjaga kehidupan, baik secara fisik, ekologis, maupun sosial.
“Perlawanan Tina bukan tindakan melawan hukum, melainkan ekspresi tanggung jawab seorang ibu terhadap keselamatan keluarga dan masa depan generasi berikutnya,” ujar Fanda. Ia menambahkan bahwa kriminalisasi terhadap ibu yang bersuara soal lingkungan merupakan preseden buruk bagi demokrasi dan keadilan sosial.
Institut Sarinah juga menyoroti lokasi pabrik kelapa sawit yang berada di dekat permukiman warga dan sekolah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang bagi anak-anak, sekaligus melanggar hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Sementara itu, Kanti W Janis dari Bidang Advokasi dan Litigasi Institut Sarinah menegaskan bahwa pemidanaan terhadap Tina Rambe bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya prinsip keadilan sosial. Menurutnya, konstitusi menjamin hak setiap warga untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagaimana diatur dalam Pasal 28A UUD 1945.
“Kita sedang menghadapi situasi di mana suara ibu dan perempuan yang membela kehidupan justru dibungkam lewat jalur hukum,” kata Kanti. Ia menyebut praktik ini sebagai bentuk criminalization of activism yang dapat melemahkan partisipasi publik dalam perlindungan lingkungan.
Institut Sarinah menyerukan agar aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan menghentikan kriminalisasi terhadap pembela lingkungan, serta mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian konflik sosial dan lingkungan.
“Kami berdiri bersama Tina Rambe dan para ibu di seluruh Indonesia yang memperjuangkan lingkungan hidup,” ujar Kanti.
“Negara seharusnya melindungi mereka, bukan memenjarakan,”pungkasnya (RED).



























Discussion about this post