SURABAYA, RADIANTVOICE.ID – Di era digital saat ini, hampir seluruh aktivitas kehidupan masyarakat terhubung dengan teknologi, termasuk dalam hal transaksi keuangan. Melalui satu genggaman smartphone, masyarakat dapat berbelanja, membayar tagihan, berinvestasi, hingga berdonasi secara cepat dan praktis. Digitalisasi sistem pembayaran membawa manfaat besar bagi efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko yang semakin kompleks, terutama ancaman penipuan dan kejahatan siber.
Serangan siber dalam sistem pembayaran kerap tidak masuk melalui sistem yang kuat, melainkan melalui titik terlemah, yaitu manusia (human error). Modus penipuan terus berkembang mengikuti isu terkini, mulai dari SMS phishing, tautan palsu, undian berhadiah, paket kurir fiktif, hingga penyalahgunaan QRIS dan bukti pembayaran palsu yang bahkan kini dapat dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan. Banyak kasus terjadi bukan karena sistem yang lemah, melainkan karena kurangnya kewaspadaan konsumen dalam menjaga data pribadi dan mengikuti instruksi pihak yang tidak bertanggung jawab.
Fakta menunjukkan bahwa serangan siber terjadi setiap hari dengan jumlah yang sangat besar, dan kerugian finansial yang ditimbulkan dapat mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Ironisnya, banyak kasus tidak dilaporkan karena pertimbangan reputasi atau ketidaktahuan mekanisme pengaduan. Kondisi ini menegaskan bahwa literasi keamanan digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.
Indonesia sendiri memiliki tingkat penetrasi digital yang sangat tinggi, didominasi oleh generasi milenial dan Gen Z yang aktif menggunakan internet dan media sosial selama berjam-jam setiap hari. Tingginya penggunaan mobile banking, dompet digital, kartu debit, dan QRIS menunjukkan bahwa sistem pembayaran digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan literasi dan kesadaran konsumen harus berjalan seiring dengan inovasi teknologi.
Sebagai respon atas tantangan tersebut, Bank Indonesia mendorong penguatan kesadaran konsumen melalui prinsip PeKA: Peduli, Kenali, dan Adukan. Konsumen diharapkan peduli terhadap manfaat, risiko, serta keamanan alat pembayaran yang digunakan; mengenali modus penipuan, peran penyelenggara, dan regulator; serta berani mengadukan jika mengalami atau menemukan indikasi penipuan. Konsumen yang cerdas bukan hanya pengguna teknologi, tetapi juga subjek yang sadar akan hak dan kewajibannya.
Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan langkah-langkah sederhana namun krusial, seperti tidak membagikan data pribadi dan OTP, tidak mengklik tautan mencurigakan, menggunakan kata sandi yang kuat dan berbeda untuk setiap akun, serta mengaktifkan otentikasi dua faktor. Jika terlanjur menjadi korban, tindakan cepat seperti memblokir akun, menghubungi call center resmi, dan melaporkan kepada otoritas terkait menjadi kunci untuk meminimalisir kerugian.
Pada akhirnya, perlindungan konsumen di era digital bukan hanya tanggung jawab regulator atau penyelenggara sistem pembayaran, tetapi merupakan gerakan bersama. Melalui edukasi yang masif, kolaboratif, dan berkelanjutan, diharapkan masyarakat semakin berdaya, waspada, dan cerdas dalam bertransaksi. Dengan demikian, ekosistem sistem pembayaran digital Indonesia dapat tumbuh secara sehat, aman, dan berkelanjutan. (RED).






























Discussion about this post