SURABAYA, RADIANTVOICE.ID – Industri kecantikan merupakan salah satu sektor yang paling agresif memanfaatkan ekosistem digital. Data menunjukkan bahwa lebih dari 70% konsumen produk kecantikan di Indonesia adalah perempuan, dan mayoritas keputusan pembelian dipengaruhi oleh media sosial, influencer, serta iklan digital berbasis algoritma. Platform seperti Instagram, TikTok, dan marketplace telah menjadi etalase utama industri kosmetik, sekaligus ruang reproduksi standar kecantikan baru yang seragam: kulit putih, mulus, dan instan.
Secara global, pasar kecantikan digital tumbuh pesat seiring meningkatnya budaya visual dan self-representation di ruang daring. Di Indonesia, produk skincare dan kosmetik secara konsisten masuk dalam lima besar kategori penjualan tertinggi di e-commerce. Hal ini menunjukkan bahwa tubuh perempuan telah menjadi medan ekonomi yang sangat strategis dalam kapitalisme digital.
Namun, Berbagai problem muncul ketika logika keuntungan lebih dominan daripada keselamatan dan martabat manusia. Tekanan sosial terhadap perempuan untuk tampil dengan kulit putih di ruang digital menciptakan kerentanan baru. Perempuan menjadi kelompok rentan sasaran empuk terutama dari kelas menengah ke bawah produk kosmetik ilegal tersebut. Harga murah dan iming-iming hasil instan,kurangnya literasi kesehatan kulit,normalisasi risiko melalui testimoni influencer,absennya pengawasan ketat di platform digital menjadi factor terjerumusnya konsumen dalam bayang-bayang owner kosmetik illegal.
Data pengawasan menunjukkan bahwa temuan kosmetik ilegal di Indonesia setiap tahun mencapai ribuan item, dengan kandungan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan zat pewarna tekstil. Zat-zat ini terbukti dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen, gangguan ginjal, gangguan hormon, hingga kanker. Ironisnya, sebagian besar produk tersebut dipasarkan dengan narasi “aman”, “BPOM menyusul”, atau “dipakai artis dan selebgram”.
Kasus kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan pada awal 2025 yang menjerat tiga owner besar menjadi bukti nyata bahwa platform digital telah berubah menjadi ruang abu-abu hukum, tempat akumulasi kapital berjalan lebih cepat daripada penegakan etika. Perempuan tidak lagi sekadar konsumen, melainkan objek eksploitasi ekonomi yang tubuh bahkan wajahnya dipertaruhkan demi keuntungan.
Di era polarisasi media ini, kecantikan tidak lagi dimaknai sebagai bentuk ekspresi diri, tetapi sebagai komoditas yang diproduksi, dikontrol, dan dijual oleh logika pasar digital. Perempuan diperhadapkan antara cantik instan atau tertinggal secara sosial, sementara risiko kesehatan dan keselamatan sepenuhnya dibebankan kepada individu.
Fenomena kosmetik ilegal memperlihatkan krisis nilai dalam ekonomi digital. Kecantikan direduksi menjadi tampilan visual semata, terpisah dari nilai keselamatan, kejujuran, dan tanggung jawab sosial. Inilah bentuk kemiskinan nilai yang paling nyata: istana para owner berdiri megah, sementara tubuh perempuan menjadi ladang eksperimen berbahaya.
Dalam perspektif Nilai-Nilai Dasar Perjuangan (NDP), praktik serupa ini bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan. Tubuh perempuan bukan alat akumulasi kapital, melainkan amanah yang harus dijaga martabat dan keselamatannya. Ekonomi digital yang tidak berpijak pada etika hanya akan melahirkan generasi yang tampak cantik secara fisik, tetapi hidup dalam kerentanan struktural dan ketidakadilan simbolik.
Ini menjadi pukulan telak untuk dunia digital yang seakan menjadi ruang bebas dari peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya. Namun ini menjadi pelajaran kedepan bahwa digitalisme harus memiliki platform keamanaan yang memadai agar tidak menjadi karpet merah para owner-owner yang tidak bertanggung jawab. Kita tidak ingin membentuk generasi yang cantik rupanya namun rapuh etika dan kepribadiannya.
Bilamana kecantikan perempuan diperdagangkan tanpa etika dalam ruang polarisasi digital, maka yang runtuh bukan hanya kesehatan individu, tetapi juga fondasi moral ekonomi modern itu sendiri.
Untuk Para puan, Mari mengecam kosmetik illegal! (RED).
Oleh : Susi Susanti (Ketua Bidang PSDO Kohati Badko Sulsel)































Discussion about this post