JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, menekankan pentingnya penguatan perlindungan sosial dan keamanan kerja bagi pekerja gig economy seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Menurut Chusnunia, meskipun gig economy telah menjadi alternatif lapangan kerja bagi jutaan masyarakat, terutama di tengah keterbatasan sektor formal, tantangan perlindungan pekerja masih menjadi pekerjaan rumah besar.
“Gig economy di Indonesia masih berada pada tahap awal transisi dari pekerjaan informal ke semi-formal atau formal. Karena itu, aspek perlindungan sosial harus menjadi perhatian utama,” ujar Chusnunia.
Politisi yang akrab disapa Nunik itu merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2024 yang mencatat 57,95 persen atau sekitar 83,8 juta pekerja Indonesia tergolong pekerja informal, termasuk di dalamnya pekerja gig berbasis platform digital.
Ia menilai, rencana pemerintah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual pada 2026 dapat menjadi katalis penguatan ekonomi kreatif dan gig economy, namun harus diiringi kebijakan perlindungan yang memadai.
“Akses pembiayaan penting, tetapi keberlanjutan gig economy juga ditentukan oleh jaminan sosial, keamanan kerja, dan peningkatan kapasitas pekerjanya,” jelasnya.
Chusnunia mendorong kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan lembaga keuangan untuk mendukung pembiayaan perlindungan sosial sekaligus memotivasi pekerja lepas agar aktif dalam pengembangan keterampilan.
Menurutnya, pendekatan tersebut akan membantu mendorong transformasi pekerja gig dari sektor informal menuju ekosistem kerja yang lebih formal dan berkelanjutan.
“Gig economy harus tumbuh secara inklusif. Perlindungan pekerja adalah kunci agar ekonomi digital memberi manfaat jangka panjang,” pungkas Chusnunia (RED).




























Discussion about this post