JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, menyatakan dukungannya terhadap langkah cepat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London yang melaporkan aksi seorang bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, kepada otoritas setempat.
Langkah tersebut diambil menyusul beredarnya sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan tindakan pelecehan terhadap bendera Indonesia, Merah Putih.
Menurut Oleh Soleh, dugaan pelecehan terhadap simbol negara tidak dapat ditoleransi karena menyangkut kehormatan dan kedaulatan bangsa Indonesia. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir dan bersikap tegas dalam melindungi simbol-simbol nasional, baik di dalam maupun luar negeri.
“Saya mendukung langkah KBRI London yang bergerak cepat dan tegas melaporkan kasus ini ke otoritas Inggris. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi simbol-simbol kedaulatan nasional,” ujar Oleh Soleh, Selasa (23/12/2025).
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat XI itu menekankan bahwa bendera negara merupakan simbol kehormatan bangsa yang dilindungi oleh hukum nasional maupun norma internasional. Oleh karena itu, setiap tindakan yang merendahkan atau melecehkannya harus disikapi secara serius.
Selain itu, Oleh Soleh juga mendorong Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk mengambil langkah diplomasi yang tepat, terukur, dan profesional agar kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris.
“Kementerian Luar Negeri harus melakukan diplomasi secara baik dan profesional, agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti oleh otoritas setempat. Diplomasi yang kuat penting untuk memastikan penghormatan terhadap simbol negara kita,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati simbol negara mana pun dan tidak menjadikan tindakan provokatif sebagai sarana mencari popularitas atau keuntungan pribadi.
“Kita ingin hubungan antarnegara tetap dilandasi saling menghormati. Kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar nilai-nilai fundamental dan martabat suatu bangsa,” pungkas Oleh Soleh.
Sebelumnya, Bonnie Blue bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya diketahui telah dideportasi dari Bali. Deportasi tersebut dilakukan akibat pelanggaran lalu lintas saat membuat konten di jalanan Bali dengan mengendarai pikap bertulisan “BangBus” (RED).





























Discussion about this post