JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan pemerintah menurunkan harga Minyakita ke Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter sangat bergantung pada pembenahan distribusi, bukan semata pada ketersediaan pasokan.
Ahmad Labib menilai, regulasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 sudah memberikan landasan yang cukup kuat bagi pemerintah untuk menata minyak goreng rakyat. Namun, tantangan terbesar justru berada pada implementasi di lapangan.
“Produksi Minyakita tidak bermasalah. Yang harus dibereskan adalah distribusinya. Kalau jalur distribusi tertib, harga murah itu bukan hal yang sulit dicapai,” kata Ahmad Labib di Jakarta, Selasa (23/12).
Ia mengingatkan bahwa selama ini harga Minyakita di sejumlah daerah masih jauh melampaui HET, bahkan menyentuh kisaran Rp17.600 hingga Rp20.000 per liter. Kondisi tersebut, menurutnya, menandakan adanya mata rantai distribusi yang tidak efisien dan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Ahmad Labib juga menyoroti kewajiban produsen menyalurkan 35 persen Domestic Market Obligation (DMO) melalui BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD. Ia menilai kebijakan ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk memastikan Minyakita benar-benar sampai ke masyarakat dengan harga terjangkau.
“Peran BUMN pangan harus diperkuat. Negara tidak boleh kalah oleh praktik pasar yang merugikan rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Labib mendorong Kementerian Perdagangan memaksimalkan penggunaan sistem Inatrade sebagai alat pengawasan digital yang transparan dan akuntabel. Dengan sistem tersebut, ia berharap alur distribusi Minyakita dapat dipantau secara real time dan meminimalkan potensi penyelewengan.
Ia juga menekankan pentingnya sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET maupun distribusi resmi. Menurutnya, ketegasan pemerintah menjadi kunci agar kebijakan tidak kehilangan wibawa di mata publik.
“Minyakita ini simbol keberpihakan negara kepada rakyat kecil. Kalau harganya masih mahal, kepercayaan publik bisa terganggu,” tegas Ahmad Labib.
Sebagai penutup, Ahmad Labib memastikan Komisi VI DPR RI akan terus mengawasi implementasi Permendag 43/2025 agar target stabilisasi harga Minyakita pada awal 2026 dapat benar-benar terwujud dan dirasakan langsung oleh masyarakat (RED).






























Discussion about this post