JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi mendapat perhatian serius dari DPR RI. Aturan ini akan menggantikan Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, dengan fokus pada penajaman sasaran penerima subsidi melalui pembatasan berbasis data kesejahteraan.
Anggota DPR RI Ratna Juwita menilai, tanpa persiapan matang, kebijakan baru tersebut berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat. Ia mengingatkan pengalaman sebelumnya, ketika perubahan pola distribusi LPG justru memicu kepanikan dan kelangkaan di berbagai daerah.
“Secara konsep, penyaluran LPG 3 kilogram memang harus tepat sasaran. Tetapi kalau implementasinya tidak disertai kesiapan data dan pemahaman publik, kebijakan ini rawan menimbulkan gejolak,” ujar Ratna, Senin (22/12/2025).
Menurut Ratna, rencana pembatasan penerima LPG 3 kilogram berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kelompok desil dalam Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memerlukan validasi data yang kuat. Tanpa data yang akurat, masyarakat yang seharusnya berhak justru bisa tersisih dari akses subsidi.
“DTKS harus benar-benar diperbarui dan divalidasi. Kalau tidak, potensi salah sasaran sangat besar dan ini bisa memicu konflik sosial di tingkat bawah,” katanya.
Selain persoalan data, Ratna juga menyoroti kesiapan aparat di lapangan, mulai dari agen hingga pengecer. Ia menilai, pengawasan distribusi harus diperketat agar tidak terjadi kebocoran subsidi maupun praktik penyalahgunaan.
“Pengawasan menjadi faktor penting. Jangan sampai LPG 3 kilogram justru dinikmati oleh pihak yang tidak berhak, sementara masyarakat kecil kesulitan mendapatkan,” tegasnya.
Ratna memastikan DPR RI, khususnya Komisi XII, akan terus mengawal pembahasan dan penerapan Perpres baru tersebut. Ia berharap kebijakan penyaluran LPG 3 kilogram benar-benar berjalan sesuai tujuan awal, yakni melindungi masyarakat kurang mampu tanpa memicu keresahan di tengah publik (RED).






























Discussion about this post