CIKARANG, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi XII DPR RI, Jalal Abdul Nasir, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama dalam pengelolaan limbah industri. Penegasan tersebut disampaikannya saat kegiatan reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 bersama para pengusaha pengelola limbah industri di Daerah Pemilihan Jawa Barat VII, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan yang digelar di Ballroom Hotel Sahid Lippo Cikarang itu dikemas dalam forum diskusi pengelolaan limbah sisa produksi. Forum tersebut menjadi ruang dialog antara legislatif, pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha dalam rangka memperkuat tata kelola lingkungan yang tertib dan berkelanjutan. Acara ini juga dihadiri perwakilan organisasi masyarakat, mahasiswa, serta awak media.
Menurut Jalal, pengelolaan limbah tidak boleh dilakukan setengah-setengah. Seluruh pelaku usaha wajib mematuhi standar teknis, perizinan, serta ketentuan lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ketaatan pada aturan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga jaminan keberlanjutan usaha dan perlindungan bagi masyarakat,” ujar Jalal.
Forum reses ini diprakarsai oleh legislator Fraksi PKS dan bekerja sama dengan ASP3LINDO (Asosiasi Pengusaha Pengelola dan Pemanfaatan Limbah Industri Indonesia) yang diketuai Dadi Mulyadi. Kegiatan tersebut turut menghadirkan Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 Kementerian Lingkungan Hidup RI, Amsor, sebagai narasumber.
Jalal menilai, pengelolaan limbah industri memerlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, asosiasi, dan DPR RI. Tanpa sinergi, upaya menciptakan sistem pengelolaan limbah yang aman dan berkelanjutan akan sulit terwujud.
“Persoalan limbah tidak bisa diselesaikan secara parsial. Semua pihak harus duduk bersama dan berjalan seiring,” tegasnya.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Anggota Komisi XII DPR RI, Ketua ASP3LINDO, serta Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 Kementerian Lingkungan Hidup RI. Kesepakatan ini menjadi simbol komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola limbah industri nasional.
Pada kesempatan tersebut, Jalal Abdul Nasir juga diminta menjadi Dewan Pembina ASP3LINDO. Peran ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan legislatif sekaligus memastikan pengelolaan limbah industri sejalan dengan kebijakan nasional dan prinsip pembangunan berkelanjutan (RED).





























Discussion about this post