JAKARTA, RADIANTVOICE. ID – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menegaskan pentingnya implementasi nyata dari Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat yang diluncurkan Kementerian HAM. Menurutnya, peta jalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen normatif tanpa tindak lanjut yang jelas.
“Peta jalan ini harus menjadi alat kerja negara untuk mengungkap kebenaran dan menghadirkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat. Negara tidak boleh kembali menunda penyelesaian kasus-kasus masa lalu,” ujar Mafirion di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ia menilai kehadiran peta jalan merupakan wujud komitmen negara dalam menjamin hak asasi warga negara sekaligus memenuhi tanggung jawab konstitusional dan moral terhadap korban serta penyintas pelanggaran HAM berat.
Mafirion juga menyoroti bahwa peta jalan tersebut selaras dengan komitmen Indonesia terhadap berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Selain itu, langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin perlindungan HAM.
“Penyelesaian pelanggaran HAM berat akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang secara substantif menghormati dan menegakkan hak asasi manusia,” katanya.
Dalam peta jalan tersebut tercantum 12 kasus pelanggaran HAM berat, mulai dari peristiwa 1965–1966 hingga kasus Wamena 2003. Mafirion menekankan bahwa pengakuan negara terhadap kasus-kasus tersebut harus diikuti dengan langkah hukum yang tegas serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh.
Ia menyoroti masih rendahnya capaian pemulihan korban pelanggaran HAM. Berdasarkan data Kementerian HAM, sekitar 600 korban telah dipulihkan dari lebih 7.000 korban yang teridentifikasi. Menurutnya, peta jalan harus mampu menjembatani kesenjangan tersebut secara nyata.
Lebih lanjut, Mafirion mendorong agar peta jalan disusun dan dijalankan sebagai panduan kerja yang terukur, sistematis, dan akuntabel, lengkap dengan target waktu serta mekanisme evaluasi yang transparan.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga, termasuk Kementerian HAM, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. “Penyelesaian pelanggaran HAM berat adalah fondasi bagi keadilan, rekonsiliasi nasional, dan kepercayaan publik terhadap negara,” pungkasnya (RED).



























Discussion about this post