JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan enam anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang menewaskan dua Mata Elang (matel) di kawasan Kalibata.
Menurut Abdullah, penetapan tersangka tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara objektif dan transparan, termasuk terhadap anggotanya sendiri.
“Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Abdullah, Selasa (16/12/2025).
Meski demikian, Abdullah mengingatkan agar penegakan hukum tidak dilakukan secara parsial. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas kasus pengerusakan dan pembakaran kios di Kalibata yang diduga dilakukan oleh kelompok Mata Elang.
“Peristiwa pengerusakan dan pembakaran kios merupakan tindak pidana serius yang meresahkan masyarakat. Para pelaku harus diburu, ditangkap, dan dijatuhi hukuman setimpal sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Abdullah menekankan bahwa negara tidak boleh memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik kekerasan dan premanisme dalam bentuk apa pun.
“Tidak boleh ada aksi premanisme di Indonesia. Semua konflik harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan yang justru menimbulkan korban jiwa dan kerugian masyarakat,” katanya.
Ia berharap Polri dapat menangani seluruh rangkaian peristiwa di Kalibata secara menyeluruh, adil, dan transparan, sehingga keadilan benar-benar dirasakan semua pihak serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga (RED).



























Discussion about this post