JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus diiringi dengan kesiapan operasional yang nyata di lapangan. Menurutnya, regulasi baru tersebut menuntut penguatan kesiapan satuan agar dapat diimplementasikan secara efektif.
Amelia menjelaskan, UU Nomor 3 Tahun 2025 memberikan mandat penguatan peran TNI secara komprehensif, baik dalam Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam konteks itu, ia menilai komponen penerbangan TNI Angkatan Darat memiliki peran strategis.
“Komponen penerbangan TNI AD sangat penting, terutama dalam mendukung mobilitas pasukan, logistik, serta penanggulangan bencana,” ujar Amelia kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Ia menambahkan, tantangan implementasi undang-undang tersebut semakin besar jika dikaitkan dengan kondisi geografis wilayah yang beragam. Amelia mencontohkan wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki karakteristik mulai dari pesisir utara, kawasan pegunungan di selatan, wilayah industri, hingga area pertanian, serta tingkat kerawanan bencana yang berbeda-beda.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut kesiapan respons cepat dari satuan penerbangan TNI AD atau Lanumad sebagai bagian penting dalam mendukung operasi TNI, khususnya dalam situasi darurat dan bencana alam.
Selain aspek strategi operasi, Amelia juga menyoroti kesiapan organisasi, personel, alat utama sistem persenjataan (alutsista), serta infrastruktur pendukung. Ia menekankan pentingnya pemetaan kendala dan kebutuhan anggaran secara akurat agar dukungan kebijakan dan penganggaran dari pemerintah pusat dapat diberikan tepat sasaran.
“UU Nomor 3 Tahun 2025 menjadi landasan hukum baru bagi peran dan fungsi TNI. Karena itu, implementasinya harus berjalan terukur, terencana, dan akuntabel hingga ke tingkat satuan operasional,” pungkas Amelia (RED).




























Discussion about this post